Kepolisian Resor Ciamis mengamankan 29 orang dari hasil operasi penggerebekan praktik tindak pidana perjudian sabung ayam yang selama ini sudah meresahkan masyarakat di Kecamatan Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
"Di TKP (tempat kejadian perkara) saat digerebek kami amankan 29 orang, ada yang berpotensi memang niat judi, ada yang warga setempat untuk nonton," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Markas Polres Ciamis, Minggu.
Ia menuturkan jajarannya melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam itu berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan ada kegiatan judi pada malam hari, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya digerebek di Dusun Warungkulon, Kecamatan Imbanagara, Sabtu (17/6) malam.
Operasi yang dilakukan menjelang tengah malam itu, kata Kapolres, berhasil mengamankan 29 orang, kemudian 14 unit kendaraan sepeda motor, 19 ekor ayam adu, dan sejumlah peralatan lainnya yang diduga untuk menunjang praktik judi.
"Didapat ada beberapa orang di TKP, ayam dan alat diduga akan dipakai judi ayam, dan kendaraan roda dua, termasuk ayam ada 19 ekor," katanya.
Ia menyampaikan orang yang diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan polisi, kemungkinan ada lima orang yang mengarah menjadi status tersangka yakni pemilik atau penyedia lahan yang digunakan untuk judi sabung ayam, kemudian pemilik ayam.
Sisanya, lanjut dia, diduga masyarakat biasa yang hanya menonton dan tidak terlibat dalam kegiatan perjudian sabung ayam di tempat tersebut.
"Bila saksi-saksi tersebut memang hanya sebagai penonton, nanti akan kami pulangkan, dari beberapa orang saksi ada lima orang yang berpotensi jadi tersangka, salah satunya sebagai penyedia lokasi, dan beberapa di antaranya bawa ayam," kata Kapolres.
Ia menambahkan hasil pemeriksaan sementara bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam dan menimbulkan kegaduhan sehingga membuat masyarakat tidak nyaman.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi seperti sabung ayam maupun lainnya karena praktik itu sudah diatur oleh negara merupakan tindak pidana atau melanggar hukum.
"Tolong hindari perbuatan-perbuatan kriminal, salah satunya judi karena itu berpotensi pidana dan rugikan warga dan keluarga," kata Kapolres.
Polisi dalam kasus itu menerapkan Pasal 303 KUHPidana tentang pidana perjudian, kemudian Pasal 503 tentang membuat kegaduhan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Di TKP (tempat kejadian perkara) saat digerebek kami amankan 29 orang, ada yang berpotensi memang niat judi, ada yang warga setempat untuk nonton," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Markas Polres Ciamis, Minggu.
Ia menuturkan jajarannya melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam itu berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan ada kegiatan judi pada malam hari, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya digerebek di Dusun Warungkulon, Kecamatan Imbanagara, Sabtu (17/6) malam.
Operasi yang dilakukan menjelang tengah malam itu, kata Kapolres, berhasil mengamankan 29 orang, kemudian 14 unit kendaraan sepeda motor, 19 ekor ayam adu, dan sejumlah peralatan lainnya yang diduga untuk menunjang praktik judi.
"Didapat ada beberapa orang di TKP, ayam dan alat diduga akan dipakai judi ayam, dan kendaraan roda dua, termasuk ayam ada 19 ekor," katanya.
Ia menyampaikan orang yang diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan polisi, kemungkinan ada lima orang yang mengarah menjadi status tersangka yakni pemilik atau penyedia lahan yang digunakan untuk judi sabung ayam, kemudian pemilik ayam.
Sisanya, lanjut dia, diduga masyarakat biasa yang hanya menonton dan tidak terlibat dalam kegiatan perjudian sabung ayam di tempat tersebut.
"Bila saksi-saksi tersebut memang hanya sebagai penonton, nanti akan kami pulangkan, dari beberapa orang saksi ada lima orang yang berpotensi jadi tersangka, salah satunya sebagai penyedia lokasi, dan beberapa di antaranya bawa ayam," kata Kapolres.
Ia menambahkan hasil pemeriksaan sementara bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam dan menimbulkan kegaduhan sehingga membuat masyarakat tidak nyaman.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi seperti sabung ayam maupun lainnya karena praktik itu sudah diatur oleh negara merupakan tindak pidana atau melanggar hukum.
"Tolong hindari perbuatan-perbuatan kriminal, salah satunya judi karena itu berpotensi pidana dan rugikan warga dan keluarga," kata Kapolres.
Polisi dalam kasus itu menerapkan Pasal 303 KUHPidana tentang pidana perjudian, kemudian Pasal 503 tentang membuat kegaduhan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023