Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu menjatuhkan hukuman kurungan selama delapan dan empat tahun penjara kepada dua terdakwa penganiaya santri di Pondok Modern Darussalam Gontor sehingga menyebabkan korban Albar Mahdi (17) meninggal dunia pada 22 Februari 2023.
Sidang putusan yang dipimpin hakim senior Ari Qurniawan itu berlangsung terbuka untuk umum. Tampak keluarga terdakwa MFA (18) dan IH (16) mengikuti jalannya persidangan hingga majelis hakim selesai membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MFA dengan pidana penjara selama 8 tahun untuk MFA dan 5 tahun kepada IH," kata Hakim Ari membacakan amar putusan.
Vonis itu, terutama untuk terdakwa MFA, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. MFA sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan IH dituntut lima tahun penjara.
Namun vonis itu tak serta-merta diterima oleh jaksa penuntut umum.
Salah satu anggota tim JPU, Bagas Prasetya menyatakan penggunaan hak untuk berfikir dahulu terkait vonis MFA. Namun untuk terdakwa IH, lanjut Bagas, pihaknya tidak berencana melakukan upaya perlawanan hukum.
"Kami masih akan pikir-pikir dulu, nanti kita laporkan dulu ke pimpinan bagaimana nanti, masih ada tujuh hari untuk kami pikir-pikir," kata Bagas.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan, masih akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa apakah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
"Fakta fakta di persidangan memang ada kekerasan di situ menyebabkan kekerasan meninggal dan keluarga memaafkan juga dan tidak ada niat sama sekali dari klien kami untuk melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Sidang putusan yang dipimpin hakim senior Ari Qurniawan itu berlangsung terbuka untuk umum. Tampak keluarga terdakwa MFA (18) dan IH (16) mengikuti jalannya persidangan hingga majelis hakim selesai membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MFA dengan pidana penjara selama 8 tahun untuk MFA dan 5 tahun kepada IH," kata Hakim Ari membacakan amar putusan.
Vonis itu, terutama untuk terdakwa MFA, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. MFA sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan IH dituntut lima tahun penjara.
Namun vonis itu tak serta-merta diterima oleh jaksa penuntut umum.
Salah satu anggota tim JPU, Bagas Prasetya menyatakan penggunaan hak untuk berfikir dahulu terkait vonis MFA. Namun untuk terdakwa IH, lanjut Bagas, pihaknya tidak berencana melakukan upaya perlawanan hukum.
"Kami masih akan pikir-pikir dulu, nanti kita laporkan dulu ke pimpinan bagaimana nanti, masih ada tujuh hari untuk kami pikir-pikir," kata Bagas.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan, masih akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa apakah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
"Fakta fakta di persidangan memang ada kekerasan di situ menyebabkan kekerasan meninggal dan keluarga memaafkan juga dan tidak ada niat sama sekali dari klien kami untuk melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023