Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bandung telah melakukan penindakan terhadap 45 pelanggaran pada hari pertama pemberlakuan kembali tilang manual di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Kepala Satlantas Polresta Bandung Komisaris Polisi Mangku Anom mengatakan 45 pelanggaran tersebut terjaring dalam operasi lalu lintas yang dilakukan di Perempatan Gading Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

"Ada 45 pelanggaran yang kami lakukan tilang manual, di antaranya ada yang tidak memakai helm, anak di bawah umur bawa kendaraan roda dua, dan ada yang menggunakan knalpot bising. Jadi, para pelanggar ini kami berikan blanko tilang manual," kata Anom di Soreang.

Anom menjelaskan pemberlakukan kembali tilang manual sejak 1 Juni 2023 karena banyak wilayah yang tidak tercakup sistem tilang elektronik (ETLE) dan juga masih banyak masyarakat yang melanggar lalu lintas.

"Sejak adanya ETLE, banyak sekali masyarakat yang melanggar atau cuek akan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Tilang manual ini hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE," katanya.

Kasatlantas menambahkan dalam penerapan surat tilang secara langsung, petugas bisa menyita SIM, STNK, dan juga kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

Sebelumnya, sejak tahun 2022, polisi telah meniadakan tilang manual sehingga pelanggaran lalu lintas hanya akan dijerat menggunakan sistem tilang elektronik.
Polisi yang bertugas di jalan hanya boleh memberikan teguran jika menemukan pengguna kendaraan yang melanggar aturan.

Akan tetapi, seiring waktu tilang manual kembali ditegakkan dengan alasan masyarakat masih banyak yang melakukan pelanggaran. Pemberlakuan tilang manual tersebut bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran.


 

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023