Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Jawa Barat, mengapresiasi tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum untuk tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ke Kamboja.

"Kami akan terus mengawal kasus TPPO ini dan sangat mengapresiasi JPU yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman maksimal," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Akhmad Jaenuri di Indramayu, Kamis.

Baca juga: Indramayu jadi penyumbang pekerja migran terbanyak

Jaenuri mengatakan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Indramayu untuk ketiga terdakwa kasus TPPO ke Kamboja sangat patut diapresiasi.

Ketiga terdakwa dituntut delapan tahun penjara serta diwajibkan membayar restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga korban yang dirugikan oleh para terdakwa.

"Jika tuntutan restitusi itu tidak dipenuhi oleh terdakwa maka jaksa akan menyita aset atau kekayaan yang dimiliki terdakwa," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya tuntutan pembayaran restitusi itu dapat memberikan efek jera bagi para terdakwa serta pelaku TPPO yang masih berkeliaran.

Selain itu, tuntutan pembayaran restitusi juga akan membuat korban-korban TPPO lainnya semakin berani untuk melaporkan kasus yang menimpa mereka mengingat sejauh ini tidak sedikit korban yang enggan melanjutkan kasusnya karena tidak adanya ganti kerugian.
"Untuk tiga terdakwa yang saat ini sedang menghadapi persidangan, yaitu C, S, dan A. Mereka merupakan perekrut para korban yang modusnya menjanjikan para korban hendak dikirim bekerja ke Polandia, namun mereka justru dijual ke Kamboja," katanya.

PN Indramayu saat ini sedang menggelar sidang terhadap tiga terdakwa kasus TPPO yang korbannya adalah enam orang warga Kabupaten Indramayu.

Baca juga: SBMI Indramayu dampingi keluarga memproses hukum perekrut pekerja migran ilegal

Keenam orang itu menjadi korban TPPO dengan modus akan diberikan pekerjaan di luar negeri, yaitu di Polandia, tetapi mereka malah dijual ke Kamboja.

Saat ini agenda persidangan perkara TPPO masuk pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejari Indramayu.

Pada saat pembacaan tuntutan, Rabu (31/5), JPU menuntut ketiga terdakwa TPPO dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan pembayaran restitusi kepada korban.
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023