Komisi Yudisial (KY) memanggil ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, terkait perkara yang diajukan Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Komisi Yudisial hari ini memanggil ketua PN Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan KPU. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan pemilu," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Gugatan Partai Prima agar KPU tunda Pemilu 2024 dikabulkan pengadilan

Namun, lanjut Miko, dalam panggilan itu ketua PN Jakarta Pusat tidak dapat hadir, sehingga KY akan melakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan.

"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," ucap Miko.

Baca juga: KPU tetap jalankan tahapan Pemilu 2024 walau ada putusan penundaan dari PN Jakpus

Sementara itu, pemanggilan terhadap majelis hakim PN Jakpus dilakukan pada Selasa (29/5). KY berharap para majelis hakim dapat hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," jelasnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY panggil ketua dan majelis hakim PN Jakpus terkait perkara Prima

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023