Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa pelaku kekerasan terhadap seorang siswi di Tasikmalaya, Jawa Barat, bukanlah anak pejabat di kementerian seperti yang diberitakan.  

"Terkait dugaan pelakunya adalah anak dari pejabat kementerian di Jakarta, kami telah melakukan koordinasi dan konfirmasi, bahwa sesuai hasil klarifikasi dengan pihak-pihak terkait menegaskan bahwa berita tersebut keliru," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.  

"Melakukan kekerasan terhadap anak terancam sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika pelakunya anak, maka proses hukumnya dilaksanakan sesuai mekanisme UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Nahar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terduga pelaku kekerasan di Tasikmalaya bukan anak pejabat kementerian

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023