Pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memberikan keterangan terkait oknum jaksa berinisial EK dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, terkait dugaan memeras S selaku guru sekolah dasar (SD) yang anaknya terlibat kasus narkotika.

"Kejati Sumut langsung merespon cepat kejadian ini. kami melakukan klarifikasi langsung terhadap oknum jaksa, dan juga pihak-pihak terkait, " kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya di Medan, Minggu.

Ia mengatakan oknum jaksa tersebut untuk sementara tidak lagi bertugas di Kejari Batubara, tapi di SP-kan ke kantor Kejati Sumut untuk proses klarifikasi.

Baca juga: Jaksa Agung tindak tegas oknum jaksa peras keluarga pelaku narkoba

Informasi yang diperoleh dari Kejari Batubara bahwa berkas perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penelitian berkas.

"Berdasarkan pengakuan dari oknum jaksa yang diviralkan tersebut, bahwa dirinya berkali-kali diminta bertemu oleh ibu tersangka S, tapi selalu menolak dan tidak pernah ada meminta apa pun. Jaksa itu pun membantah pernah meminta sesuatu," ujarnya.

Hanya saja, S yang merupakan ibu tersangka MRR yang dalam perkara narkotika ini tetap ingin bertemu dengan jaksa peneliti berkas itu, padahal jaksa bersangkutan hendak berangkat ke persidangan.

"Melihat kondisi kesehatan ibu tersangka yang sedang dalam keadaan sakit struk, oknum jaksa tersebut merasa hiba dan akhirnya menerima kedatangan Ibu S, dan pada saat itulah Ibu S meletakkan sesuatu. Nah, namun oknum jaksa justru menolak. Sembari tolak menolak, kemudian berhubung oknum Jaksa akan bersidang maka oknum Jaksa meninggalkan ruangan," katanya.

Lanjut Yos, oknum jaksa tadi langsung merespon cepat dengan mengembalikan yang diletakkan di atas meja oknum jaksa tersebut oleh honorer kepada oknum penyidik Polres yang katanya saudara ibu tersangka.

"Apabila ada informasi lanjutan terkait dengan permasalahan ini akan segera disampaikan. Harapan kita terhadap media pasti lebih jernih dalam memberikan informasi dan berimbang, " ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.



 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023