Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap tiga tersangka penganiayaan terhadap anggota polisi yang sedang menjalankan tugas.
"Awalnya kami amankan lima orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Jumat.
Baca juga: Polres Indramayu musnahkan 1,5 juta butir petasan sitaan
Fahri mengatakan tiga tersangka yang diamankan oleh Satreskrim Polres Indramayu, yaitu MA, SRP dan WO, semuanya merupakan warga Kabupaten Subang.
Menurutnya untuk kejadian penganiayaan yang dialami oleh anggota Polres Indramayu, setelah petugas mencoba menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan oleh sekelompok remaja.
Ia menjelaskan awalnya petugas melakukan operasi di dunia maya, dan menemukan adanya akun media sosial yang sedang melakukan siaran langsung sambil menantang untuk tawuran.
"Setelah itu petugas mendatangi lokasi, dan ditemukan ada 20 remaja yang sedang berkumpul dan dicurigai akan melakukan aksi tawuran," tuturnya.
Fahri menambahkan setelah petugas menangkap remaja tersebut, namun saat ditangkap tersangka berinisial MA melakukan perlawanan dengan membacok petugas, hingga mengalami luka di bagian kepala.
Ia memastikan saat menjalankan tugasnya, anggota sudah sesuai standar operasi prosedur (SOP), namun memang tersangka MA melakukan perlawanan. Dan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (10/5) malam.
Baca juga: Polres Indramayu ringkus 3 begal dan 2 penadah
"MA ini pelaku utama, sedangkan dua lainnya ini ditangkap karena terbukti memiliki senjata tajam," katanya.
Atas perbuatannya tersangka MA dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun, sedangkan dua tersangka pemilik senjata tajam dikenakan Psal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Awalnya kami amankan lima orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Jumat.
Baca juga: Polres Indramayu musnahkan 1,5 juta butir petasan sitaan
Fahri mengatakan tiga tersangka yang diamankan oleh Satreskrim Polres Indramayu, yaitu MA, SRP dan WO, semuanya merupakan warga Kabupaten Subang.
Menurutnya untuk kejadian penganiayaan yang dialami oleh anggota Polres Indramayu, setelah petugas mencoba menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan oleh sekelompok remaja.
Ia menjelaskan awalnya petugas melakukan operasi di dunia maya, dan menemukan adanya akun media sosial yang sedang melakukan siaran langsung sambil menantang untuk tawuran.
"Setelah itu petugas mendatangi lokasi, dan ditemukan ada 20 remaja yang sedang berkumpul dan dicurigai akan melakukan aksi tawuran," tuturnya.
Fahri menambahkan setelah petugas menangkap remaja tersebut, namun saat ditangkap tersangka berinisial MA melakukan perlawanan dengan membacok petugas, hingga mengalami luka di bagian kepala.
Ia memastikan saat menjalankan tugasnya, anggota sudah sesuai standar operasi prosedur (SOP), namun memang tersangka MA melakukan perlawanan. Dan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (10/5) malam.
Baca juga: Polres Indramayu ringkus 3 begal dan 2 penadah
"MA ini pelaku utama, sedangkan dua lainnya ini ditangkap karena terbukti memiliki senjata tajam," katanya.
Atas perbuatannya tersangka MA dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun, sedangkan dua tersangka pemilik senjata tajam dikenakan Psal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023