Kepolisian Resor (Polres) Garut masih menyelidiki aksi teror bom molotov yang dilemparkan orang tak dikenal ke rumah tersangka kasus premanisme hingga membuat keluarganya merasa terancam keselamatan jiwanya di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Tentunya kami akan mendalami kasus ini," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Garut, Selasa.
Baca juga: Polisi tangkap preman kampung yang aniaya 2 warga di Garut
Ia mengatakan jajarannya sudah mendapatkan informasi adanya aksi teror pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal terhadap rumah tersangka hingga rumahnya nyaris terbakar pada Jumat (28/4) dini hari.
Adanya insiden itu, kata Kapolres, jajarannya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, dan menyelidik lebih lanjut untuk mencari dan menangkap pelaku teror itu.
Ia menyampaikan bahwa jajarannya sudah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk secepatnya mengungkap aksi pelemparan bom molotov tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga orang, tentunya kami akan bertindak hati-hati," katanya.
Ia mengatakan aksi pelemparan itu tentu dampak dari aksi premanisme tersangka Dadang Buaya yang menganiaya dua warga di Kecamatan Pameungpeuk, Selasa (25/4) dini hari yang menyebabkan korbannya harus dirawat di rumah sakit.
Aksi Dadang residivis kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk itu, kata dia, sudah langsung ditangkap dan diproses secara hukum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Namun teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap rumah dan keluarga tersangka itu, kata Kapolres, tidak dapat dibenarkan, sehingga akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Tentunya tindakan orang tersebut tidak dapat dibenarkan, kami sedang mengumpulkan bukti lain, insya Allah dalam minggu depan sudah bisa dinaikkan sebagai tersangka," katanya.
Terkait keluarga tersangka Dadang Buaya saat ini, kata Kapolres, sudah mengungsi ke rumah keluarganya yang dianggap aman dari ancaman teror.
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan premanisme Dadang Buaya tidak ada hubungannya dengan keluarga, sehingga kepolisian wajib melindunginya.
Baca juga: 3 wisatawan ditangkap karena aniaya anggota polisi di Garut
"Keluarganya tidak melakukan, kita wajib melindung mereka," kata Kapolres.
Sebelumnya, Dadang Buaya dan temannya ditangkap pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap dua orang warga.
Aksi Dadang tersebut mendapatkan perhatian dari masyarakat setempat karena baru saja bebas dari penjara sudah melakukan ulah dengan menganiaya warga.
Dadang Buaya menjadi pemberitaan di media massa karena aksinya dua tahun lalu menyerang Markas Koramil Pameungpeuk untuk mencari orang yang ribut dengannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Tentunya kami akan mendalami kasus ini," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Garut, Selasa.
Baca juga: Polisi tangkap preman kampung yang aniaya 2 warga di Garut
Ia mengatakan jajarannya sudah mendapatkan informasi adanya aksi teror pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal terhadap rumah tersangka hingga rumahnya nyaris terbakar pada Jumat (28/4) dini hari.
Adanya insiden itu, kata Kapolres, jajarannya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, dan menyelidik lebih lanjut untuk mencari dan menangkap pelaku teror itu.
Ia menyampaikan bahwa jajarannya sudah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk secepatnya mengungkap aksi pelemparan bom molotov tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga orang, tentunya kami akan bertindak hati-hati," katanya.
Ia mengatakan aksi pelemparan itu tentu dampak dari aksi premanisme tersangka Dadang Buaya yang menganiaya dua warga di Kecamatan Pameungpeuk, Selasa (25/4) dini hari yang menyebabkan korbannya harus dirawat di rumah sakit.
Aksi Dadang residivis kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk itu, kata dia, sudah langsung ditangkap dan diproses secara hukum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Namun teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap rumah dan keluarga tersangka itu, kata Kapolres, tidak dapat dibenarkan, sehingga akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Tentunya tindakan orang tersebut tidak dapat dibenarkan, kami sedang mengumpulkan bukti lain, insya Allah dalam minggu depan sudah bisa dinaikkan sebagai tersangka," katanya.
Terkait keluarga tersangka Dadang Buaya saat ini, kata Kapolres, sudah mengungsi ke rumah keluarganya yang dianggap aman dari ancaman teror.
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan premanisme Dadang Buaya tidak ada hubungannya dengan keluarga, sehingga kepolisian wajib melindunginya.
Baca juga: 3 wisatawan ditangkap karena aniaya anggota polisi di Garut
"Keluarganya tidak melakukan, kita wajib melindung mereka," kata Kapolres.
Sebelumnya, Dadang Buaya dan temannya ditangkap pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap dua orang warga.
Aksi Dadang tersebut mendapatkan perhatian dari masyarakat setempat karena baru saja bebas dari penjara sudah melakukan ulah dengan menganiaya warga.
Dadang Buaya menjadi pemberitaan di media massa karena aksinya dua tahun lalu menyerang Markas Koramil Pameungpeuk untuk mencari orang yang ribut dengannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023