Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat membuka nomor telepon Kapolresta Bogor Kota untuk menerima langsung pesan pengaduan bagi karyawan atau pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi mengenai layanan pengaduan masalah THR, di Kota Bogor, Rabu, menyampaikan hingga saat ini tidak ada aduan yang masuk, namun masyarakat yang mengalami bisa menghubunginya.
"Info sementara THR aman. Tapi kalau ada pengaduan bisa diadukan ke saya," katanya.
Kapolresta Bogor Kota menyebarluaskan nomor teleponnya kepada masyarakat luas agar bisa mengadukan masalah sosial, hukum dan sebagainya ke 087810010057.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila Secar menambahkan peraturan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan sudah diterbitkan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 yang isinya batas waktu pembayaran THR Idul Fitri 2023 paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Adapun sanksi terhadap perusahaan yang terlambat dan tidak memberikan THR Lebaran 2023 diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Tahun 2016. Isinya, kata Kompol Rizka, bila terlambat memberikan THR, maka perusahaan akan didenda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
Bila tidak memberikan THR sanksi berupa sanksi administrasi secara berjenjang dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha.
"Dan apabila terjadi maka gugatan diajukannya melalui pengadilan hubungan industrial," jelasnya.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil meminta perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat tidak mencicil pemberian Tunjang Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 kepada pegawainya.
"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak," kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa.
Baca juga: Pemkot Cimahi dirikan Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2023
Gubernur Ridwan Kamil meminta perusahaan bisa membayarkan THR kepada pegawainya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Dia menuturkan THR merupakan hak dari karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik sehingga, jangan sampai ada perusahaan mencicil THR.
Selain itu, lanjut Gubernur Ridwan Kamil, THR Idul Fitri merupakan hak untuk karyawan dan aturan pembayaran THR juga telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.
"Jadi jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha daru perusahaan. Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi mengenai layanan pengaduan masalah THR, di Kota Bogor, Rabu, menyampaikan hingga saat ini tidak ada aduan yang masuk, namun masyarakat yang mengalami bisa menghubunginya.
"Info sementara THR aman. Tapi kalau ada pengaduan bisa diadukan ke saya," katanya.
Kapolresta Bogor Kota menyebarluaskan nomor teleponnya kepada masyarakat luas agar bisa mengadukan masalah sosial, hukum dan sebagainya ke 087810010057.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila Secar menambahkan peraturan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan sudah diterbitkan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 yang isinya batas waktu pembayaran THR Idul Fitri 2023 paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Adapun sanksi terhadap perusahaan yang terlambat dan tidak memberikan THR Lebaran 2023 diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Tahun 2016. Isinya, kata Kompol Rizka, bila terlambat memberikan THR, maka perusahaan akan didenda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
Bila tidak memberikan THR sanksi berupa sanksi administrasi secara berjenjang dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha.
"Dan apabila terjadi maka gugatan diajukannya melalui pengadilan hubungan industrial," jelasnya.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil meminta perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat tidak mencicil pemberian Tunjang Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 kepada pegawainya.
"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak," kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa.
Baca juga: Pemkot Cimahi dirikan Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2023
Gubernur Ridwan Kamil meminta perusahaan bisa membayarkan THR kepada pegawainya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Dia menuturkan THR merupakan hak dari karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik sehingga, jangan sampai ada perusahaan mencicil THR.
Selain itu, lanjut Gubernur Ridwan Kamil, THR Idul Fitri merupakan hak untuk karyawan dan aturan pembayaran THR juga telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.
"Jadi jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha daru perusahaan. Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023