Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pelayanan Pemakaman Umum oleh DPRD, akan meningkatkan pelayanan publik di Kota Kembang.

"Dengan disetujuinya Raperda tersebut saya berharap dapat meningkatkan pelayanan publik di Kota Bandung, terutama terkait pelayanan pemakaman umum di Bandung," kata Yana di Bandung, Jumat.

Baca juga: Dinkes targetkan imunisasi polio untuk seluruh balita di Kota Bandung

Hal ini, kata Yana, mengingat sangat dibutuhkannya Tempat Pemakaman (TPU) oleh seluruh warga, namun seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, dan pemukiman, terjadi kekurangan ketersediaan lahan untuk kebutuhan pemakaman.

Karena makin meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pemukiman, kemudian kurangnya lahan, plus daya dukung ekologis dari pemakaman umum, menurut Yana, urusan pemakaman harus menjadi hal yang dikelola secara komprehensif dan berkelanjutan.

"Karenanya peningkatan pelayanan pemakaman umum harus dilakukan dengan memperluas dan menambah lokasi TPU seraya terus melakukan peningkatan sarana dan prasarana pemakaman," ucapnya.
Raperda ini sendiri, disetujui oleh DPRD Kota Bandung dalam Sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (30/3) yang ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas Raperda oleh Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.

Taman Pemakaman Umum (TPU) merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat, karenanya dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan pemakaman umum perlu didukung dengan pembuatan kebijakan dalam bentuk produk hukum daerah yang sesuai dengan visi misi dan kebutuhan daerah.

Baca juga: Pemkot Bandung ungkap ketertarikan kerja sama pengolahan sampah di TPS

"Regulasi tersebut sangat diperlukan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga negara khususnya bagi mereka yang sudah meninggal," ujar Yana.

Setelah persetujuan Raperda tentang Pemakaman tersebut di DPRD Kota Bandung, selanjutnya penetapan Raperda menjadi Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya sampai ke Kemendagri.*

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023