Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh secara online maupun offline mulai 1 April 2023.
Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin di Depok, Kamis, mengatakan posko secara luring berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II Balai Kota Depok, yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Posko daring melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau nomor whatsapp di 0858 1383 1570.
"Kami siap menerima laporan secara langsung pada hari kerja, dan daring 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh untuk melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," katanya.
Pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melapor ke Posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin di Depok, Kamis, mengatakan posko secara luring berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II Balai Kota Depok, yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Posko daring melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau nomor whatsapp di 0858 1383 1570.
"Kami siap menerima laporan secara langsung pada hari kerja, dan daring 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh untuk melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," katanya.
Pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melapor ke Posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023