Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyebutkan 35 dari 36 bakal calon anggota DPD RI yang belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual dukungan minimal pertama telah melakukan perbaikan.

"Dalam verifikasi faktual dukungan minimal pada hari Rabu (1/3), dari 59 bakal calon, ada 23 yang memenuhi syarat (MS)," kata anggota KPU Provinsi Jawa Barat H. Endun Abdul Haq ketika dihubungi Antara di Bandung, Rabu.

Dari 36 yang belum memenuhi syarat (BMS), kata dia, seorang mengundurkan diri, dan sisanya sudah melakukan perbaikan semua dalam waktu 2—11 Maret 2023

Saat ini, kata Endun, pihaknya tengah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap perbaikan yang dilakukan oleh 35 bakal calon anggota DPD RI di Dapil Jawa Barat.

Pada hari Jumat (24/3), lanjut dia, pihaknya melakukan rekapitulasi hasil vermin untuk mengetahui siapa yang lolos. Setelah itu, pencuplikan sampel, kemudian verifikasi faktual kedua terhadap 35 bakal calon tersebut pada tanggal 26 Maret 2023.

Diketahui bahwa jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh para bakal calon anggota DPD RI adalah 5.000 dukungan.

Dukungan itu harus tersebar di minimal 50 persen dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan bahwa sebaran di 27 kabupaten atau kota minimal 50 persen, yakni sekitar 14 jumlah sebaran.

Ketika ditanyakan mengenai pendaftaran bakal calon anggota DPR dan DPRD Provinsi Jawa Barat, Endun mengatakan bahwa saat ini belum pembukaan tahap pengajuan calon.

"Bagi DPR, nanti pada tanggal 1—14 Mei 2023 untuk pengajuan calon atau pendaftarannya," ucap Endun menambahkan.

 

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023