Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Sonny Dewi Judiansih menilai saat ini masih sulit menjadikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai aset bisnis digital dan jaminan atau agunan kredit di perbankan.
 
"Masih agak sulit bahwa kekayaan intelektual dijadikan jaminan (kredit atau agunan di perbankan)," kata Prof. Sonny Dewi Judiansih di sela peluncuran buku Menuju Notaris yang Proaktif dan Progresif terhadap Perkembangan Hukum Nasional, yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Unpad dan Ikatan Alumni Notariat (Ikano) Unpad di Kota Bandung, Selasa.
 
Menurut dia, HKI itu memiliki hak kebendaan atau bisa bernilai ekonomi namun nilai ekonomi yang dicapai dalam sebuah produk HKI belum tentu tinggi karena sifatnya fluktuatif.
 
"Oleh karena itu, ini sangat riskan, sangat berbahaya (HKI) dijadikan jaminan. Ada misalnya seorang yang mencoba menjaminkan kekayaan intelektualnya. Tetapi masalahnya perbankan atau non perbankan apakah mau menerimanya sebagai jaminan," kata Sonny Dewi.
 
Menurut dia, berdasarkan data dari buku Notaris dan Kontrak Terkait Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual karya Dr Ranti Fauza Mayana, Tisni Santika dan Zahra Cintana, sejauh ini pihak yang menjaminkan HKI sebagai jaminan pinjaman masih minim.
 
"Kenapa masih minim, karena jaminannya apa? Kalau misalnya suatu perjanjian di-cover dengan jaminan. Nah, kalau jaminan itu tidak ada harganya kan tidak mungkin," kata dia.

Buku tersebut, lanjut Prof Sonny Dewi, memiliki premis tentang pengembangan dan optimalisasi kekayaan intelektual dalam bisnis, yang tidak terlepas dari kebutuhan pembiayaan, namun praktiknya penyaluran pembiayaan dari lembaga keuangan, khususnya perbankan masih menemui sejumlah tantangan.

"Salah satunya terkait jaminan di mana perbankan memiliki preferensi kepada jaminan konvensional seperti tanah, bangunan dan tagihan sektor ekonomi kreatif didominasi oleh intellectual capital," kata dia.

Namun, Sonny Dewi memprediksi di masa depan implementasi HKI sebagai jaminan kredit bisa saja dilakukan.
 
"Namun untuk kondisi sekarang, menurut saya masih sulit," kata dia.
 
Dia menambahkan di negara lain seperti Amerika Serikat implementasi HKI sebagai jaminan kredit bisa dilakukan karena segala sesuatu terkait kekayaan intelektual sudah terlindungi dan memiliki kepastian hukum.
 
Sementara itu Ketua Ikano Unpad Dr Ranti Fauza Mayana berharap peluncuran tiga buku  "Menuju Notaris yang Proaktif dan Progresif Terhadap Perkembangan Hukum Nasional", "Implementasi Akta Perjanjian dan Pra Perkawinan dan Pasca Perkawinan oleh Notaris", serta "Notaris dan Kontrak Terkait Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual", merupakan wujud nyata bahwa notaris beradaptasi dengan perkembangan di masyarakat.
 
 
 
 
 
 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023