Polres Cianjur, Jawa Barat, menyatakan berkas perkara kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur atas nama Selvi Amelia Nuraeni (19) sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga berkas dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Minggu, mengatakan sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Cianjur tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka sopir sedan mewah Sugeng Guruh Gautama Legiman dinyatakan lengkap.
"Selanjutnya, tersangka bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dan sejumlah barang bukti diserahkan ke Kejari Cianjur dan selanjutnya akan disidangkan," katanya.
Doni menjelaskan, penyidik juga melakukan upaya untuk melakukan pemeriksaan tambahan sesuai dengan petunjuk kejaksaan termasuk permintaan dari kuasa hukum dan tersangka, menambahkan saksi dari sopir angkot atas nama Yusandi.
Bahkan terkait adanya informasi kendaraan lain yang diduga sebagai penyebab kecelakaan, pihaknya juga sudah melakukan pendalaman yang awalnya disebut jenis minibus merek Toyota Innova sudah dilakukan pemeriksaan bersama Tim Inafis.
"Termasuk juga ada informasi terakhir mobil Pajero hitam sudah dilakukan pemeriksaan sejak awal, sebagaimana keterangan dari saksi sopir angkutan kota Yusandi. Semua pemeriksaan yang dilakukan, hasilnya mengarah ke mobil Audi sesuai dengan barang bukti dan saksi," katanya.
Doni menuturkan, ada 30 orang saksi yang dimintai keterangan yang semuanya relevan dan dari 30 orang itu, hanya 1 saksi atas nama Yusandi yang mungkin sedikit berbeda, dia menyampaikan melihat mobil Pajero hitam.
"Tapi begitu penyidik menyampaikan bukti CCTV yang diputar kembali ternyata ada kendaraan lain bukan hanya Pajero hitam. Saat penyidik bertanya apakah melihat langsung kecelakaan, Yusandi menjawab tidak melihat langsung,” katanya.
Pihaknya tambah Doni, sudah melakukan upaya pemeriksaan mendalam tidak hanya petunjuk dari Kejaksaan tetapi juga informasi yang lain termasuk mengakomodir keinginan dari kuasa hukum untuk melakukan penambahan pemeriksaan saksi-saksi.
“Semuanya relevan dan selaras dengan apa yang sudah dilakukan penyidik dan juga kejaksaan. Jadi, berkas perkara yang sudah kami kirimkan sudah dipelajari kejaksaan dengan melakukan rekonstruksi untuk menguji sejauh mana kelengkapan berkas,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Minggu, mengatakan sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Cianjur tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka sopir sedan mewah Sugeng Guruh Gautama Legiman dinyatakan lengkap.
"Selanjutnya, tersangka bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dan sejumlah barang bukti diserahkan ke Kejari Cianjur dan selanjutnya akan disidangkan," katanya.
Doni menjelaskan, penyidik juga melakukan upaya untuk melakukan pemeriksaan tambahan sesuai dengan petunjuk kejaksaan termasuk permintaan dari kuasa hukum dan tersangka, menambahkan saksi dari sopir angkot atas nama Yusandi.
Bahkan terkait adanya informasi kendaraan lain yang diduga sebagai penyebab kecelakaan, pihaknya juga sudah melakukan pendalaman yang awalnya disebut jenis minibus merek Toyota Innova sudah dilakukan pemeriksaan bersama Tim Inafis.
"Termasuk juga ada informasi terakhir mobil Pajero hitam sudah dilakukan pemeriksaan sejak awal, sebagaimana keterangan dari saksi sopir angkutan kota Yusandi. Semua pemeriksaan yang dilakukan, hasilnya mengarah ke mobil Audi sesuai dengan barang bukti dan saksi," katanya.
Doni menuturkan, ada 30 orang saksi yang dimintai keterangan yang semuanya relevan dan dari 30 orang itu, hanya 1 saksi atas nama Yusandi yang mungkin sedikit berbeda, dia menyampaikan melihat mobil Pajero hitam.
"Tapi begitu penyidik menyampaikan bukti CCTV yang diputar kembali ternyata ada kendaraan lain bukan hanya Pajero hitam. Saat penyidik bertanya apakah melihat langsung kecelakaan, Yusandi menjawab tidak melihat langsung,” katanya.
Pihaknya tambah Doni, sudah melakukan upaya pemeriksaan mendalam tidak hanya petunjuk dari Kejaksaan tetapi juga informasi yang lain termasuk mengakomodir keinginan dari kuasa hukum untuk melakukan penambahan pemeriksaan saksi-saksi.
“Semuanya relevan dan selaras dengan apa yang sudah dilakukan penyidik dan juga kejaksaan. Jadi, berkas perkara yang sudah kami kirimkan sudah dipelajari kejaksaan dengan melakukan rekonstruksi untuk menguji sejauh mana kelengkapan berkas,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023