Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta segenap partai politik (parpol) dan bakal calon legislator agar tertib memasang baliho dan spanduk demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi di Cikarang, Senin menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan adanya pemasangan baliho atau spanduk yang tidak pada tempatnya dan melanggar ketertiban umum.
"Memang sedang ramai baliho dan spanduk yang bermunculan. Untuk saat ini kami lakukan kajian dulu, kami berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, dan kalau ada yang melanggar maka kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Deni mengimbau praktisi politik agar mengindahkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum ,dengan tidak memasang media iklan politik di tempat yang ditetapkan sebagai ruang publik.
"Kami lihat dulu lokasi pemasangan, apakah di ruang publik sebagaimana peraturan daerah yang dimaksud. Kalau terbukti statusnya tidak diperbolehkan, maka kami tidak segan mencopot baliho atau spanduk di lokasi itu," katanya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan pemasangan spanduk dan baliho dari partai politik sudah diperbolehkan, namun jika ada pelanggaran pemasangan, itu menjadi wewenang pemerintah daerah setempat untuk melakukan penindakan.
"Kegiatan sosialisasi partai politik sudah diperbolehkan saat ini. Jika ada pelanggaran yang tidak sesuai perda maka menjadi kewenangan pemda setempat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023