Kepolisian Resor Garut menangkap seorang ayah dan ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berusia tiga tahun di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dan diancam hukuman selama lima tahun penjara.

"Dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Banjarsari, Kabupaten Ciamis, yang menjadi korban adalah anak di bawah umur, dan pelapor adalah orang tua atau ibu korban," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada wartawan di Ciamis, Kamis.

Ia menuturkan kepolisian mendapatkan laporan adanya seorang anak berusia tiga tahun menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya inisial AF (44) di Kecamatan Banjarsari sejak Desember 2022.

Pelaku dan ibu korban, kata Kapolres, merupakan pasangan yang baru menikah, kemudian hidup bersama dalam satu rumah kontrakan. Tidak lama dari pernikahan secara agama itu, korban mendapatkan perlakuan kekerasan dari ayah tirinya.

"Terduga pelaku baru menikah secara agama dengan ibu kandung korban, dan motifnya karena kesal," katanya.

Kapolres mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara tersangka yang sehari-harinya sebagai buruh petik kelapa sudah melakukan tindakan penganiayaan sebanyak lima kali dengan berbagai cara seperti memukul pakai tangan dan benda.

Alasan pelaku menganiaya anak tirinya yang masih balita itu, kata Kapolres, karena kesal kepada korban yang sering buang air kecil maupun besar di celana korban, dan kesal setiap ditanya tidak mau menjawab.

"Penganiayaan itu diduga dilakukan lebih dari lima kali sejak Desember (2022) hingga Februari (2023), kami amankan barang bukti berupa gagang sapu, kayu, sandal pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya itu, kata Kapolres, korban menderita sakit di bagian tubuh dari mulai kepala sampai kaki akibat kekerasan dipukul, dibenturkan kepalanya ke tembok, dan disulut korek api.

"Kondisi fisik anak masih sakit, kami sudah minta dinas terkait untuk melakukan pendampingan karena korban juga masih trauma," katanya.

Kapolres menambahkan selain menangani korban dan juga memproses hukum pelaku, pihaknya juga akan memeriksa kejiwaan tersangka.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Markas Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023