Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak bersyukur usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
 
"Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti saat ditemui, di Jakarta, Senin.
 
Rosti turut menyampaikan rasa terimakasih kepada media telah membantu mengungkap semua peristiwa pembunuhan berencana yang mengorbankan anaknya.

Baca juga: Ferdy Sambo divonis hukuman mati
 
Kemudian, Rosti berharap hakim sama adilnya memberikan hukuman kepada terdakwa lainnya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
 
Rosti juga menyampaikan pesannya kepada Bharada E atau Richard Eliezer yang telah berlaku jujur dalam proses persidangan dan berharap tidak ada lagi kasus pejabat yang menyalahkan anak muda.
 
"Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya," tutupnya.

Baca juga: Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun
 
Sebslumnya tTlerdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ibunda Brigadir J bersyukur usai hakim memvonis mati Ferdy Sambo

Pewarta: Luthfia Miranda Putri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023