Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mendorong aparat hukum untuk menegakkan proses hukum yang adil kepada AN (37), tersangka penganiaya anak kandung di Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Terancam sanksi pidana UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1), (2), (3) dan (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 dari pidana pokok karena pelakunya orang tua kandung sehingga pidana penjaranya bisa sampai 20 tahun dan atau denda Rp3 miliar," kata Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Saat ini, pelaku AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Cimahi. Sementara ibu tiri korban turut diperiksa polisi.
Pihak kepolisian kini masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap kasus ini.
Tindak pidana kekerasan itu bahkan hingga merenggut nyawa sang anak yang berusia 10 tahun. Sementara sang kakak mengalami luka serius di tubuhnya serta cedera pada bagian kepala dan wajah, sehingga saat ini masih dirawat secara intensif di rumah sakit di Cimahi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Terancam sanksi pidana UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1), (2), (3) dan (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 dari pidana pokok karena pelakunya orang tua kandung sehingga pidana penjaranya bisa sampai 20 tahun dan atau denda Rp3 miliar," kata Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Saat ini, pelaku AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Cimahi. Sementara ibu tiri korban turut diperiksa polisi.
Pihak kepolisian kini masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap kasus ini.
Tindak pidana kekerasan itu bahkan hingga merenggut nyawa sang anak yang berusia 10 tahun. Sementara sang kakak mengalami luka serius di tubuhnya serta cedera pada bagian kepala dan wajah, sehingga saat ini masih dirawat secara intensif di rumah sakit di Cimahi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023