Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mendata terdapat 79 desa di daerah itu yang masuk kategori desa mandiri, dan itu harus menjadi percontohan desa lainnya, sehingga Pemkab juga akan terus memberikan pendampingan, agar semua bisa.
"Desa yang sudah masuk kategori desa mandiri, harus menjadi desa percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Cirebon," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Jumat.
Imron mengatakan 79 desa yang sudah masuk kategori dalam desa mandiri, harus menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Cirebon, dan harus lebih baik dari desa lainnya, yang masih belum masuk dalam kategori mandiri.
Menurutnya desa mandiri juga harus bisa menjadi acuan dalam tata kelola administrasi yang baik. Ia mencontohkan, desa mandiri harus lebih baik dalam pengelolaan data, baik itu kependudukan ataupun masalah pengelolaan anggaran.
"Intinya, desa mandiri harus menjadi percontohan dalam segala hal. Dan harus menjadi percontohan dari segi kemajuannya, perekonomiannya dan lainnya," tutur Imron.
Imron memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus melakukan pendampingan dan bimbingan, agar terus bisa maju dan berkembang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan bahwa predikat desa mandiri ini diberikan atas kinerja desa berdasarkan pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022.
Ia juga menyebutkan, bahwa jumlah desa di Kabupaten Cirebon yang masuk dalam kategori desa mandiri, setiap tahunnya mengalami kenaikan, di mana pada tahun 2020 Desa Mandiri di Kabupaten Cirebon hanya berjumlah tujuh desa.
"Kemudian bertambah 42 desa pada tahun 2021. Sedangkan untuk tahun ini, jumlah desa mandiri di Kabupaten Cirebon kembali bertambah menjadi 79 desa," katanya.
Erus menambahkan sedangkan untuk desa tertinggal atau desa sangat tertinggal di Kabupaten Cirebon, sudah tidak ada sejak tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Desa yang sudah masuk kategori desa mandiri, harus menjadi desa percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Cirebon," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Jumat.
Imron mengatakan 79 desa yang sudah masuk kategori dalam desa mandiri, harus menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Cirebon, dan harus lebih baik dari desa lainnya, yang masih belum masuk dalam kategori mandiri.
Menurutnya desa mandiri juga harus bisa menjadi acuan dalam tata kelola administrasi yang baik. Ia mencontohkan, desa mandiri harus lebih baik dalam pengelolaan data, baik itu kependudukan ataupun masalah pengelolaan anggaran.
"Intinya, desa mandiri harus menjadi percontohan dalam segala hal. Dan harus menjadi percontohan dari segi kemajuannya, perekonomiannya dan lainnya," tutur Imron.
Imron memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus melakukan pendampingan dan bimbingan, agar terus bisa maju dan berkembang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan bahwa predikat desa mandiri ini diberikan atas kinerja desa berdasarkan pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022.
Ia juga menyebutkan, bahwa jumlah desa di Kabupaten Cirebon yang masuk dalam kategori desa mandiri, setiap tahunnya mengalami kenaikan, di mana pada tahun 2020 Desa Mandiri di Kabupaten Cirebon hanya berjumlah tujuh desa.
"Kemudian bertambah 42 desa pada tahun 2021. Sedangkan untuk tahun ini, jumlah desa mandiri di Kabupaten Cirebon kembali bertambah menjadi 79 desa," katanya.
Erus menambahkan sedangkan untuk desa tertinggal atau desa sangat tertinggal di Kabupaten Cirebon, sudah tidak ada sejak tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023