Antarajawabarat.com,30/3 - Anas Urbaningrum resmi diberhentikan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat oleh pimpinan majelis sidang dalam Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
"Merumuskan dan memutuskan memberhentikan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang menjabat dari 2010 hingga 2013," kata Pimpinan Majelis Sidang Amir Syamsuddin dalam KLB Partai Demokrat di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar, Sabtu sore.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan 02/KLB/PD/III/ 2013 tentang Pemberhentian Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Kami berterima kasih kepada Anas Urbaningrum atas kinerjanya sampai dengan Februari 2013," katanya.
Keputusan tersebut ditetapkan di Denpasar Pukul 15.44 WITA dan ditandatangi seluruh pimpinan majelis sidang.
Keputusan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Partai Politik, Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Selain itu, pemberhentian tersebut didasarkan pada AD-ART Partai Demokrat tentang Ketua Umum dan Keputusan Menteri Kehakiman atas badan hukum Partai Demokrat yang terbentuk pada 27 Agustus 2003.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Sabtu (17/2/2013) karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor.***1***
antara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013
"Merumuskan dan memutuskan memberhentikan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang menjabat dari 2010 hingga 2013," kata Pimpinan Majelis Sidang Amir Syamsuddin dalam KLB Partai Demokrat di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar, Sabtu sore.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan 02/KLB/PD/III/ 2013 tentang Pemberhentian Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Kami berterima kasih kepada Anas Urbaningrum atas kinerjanya sampai dengan Februari 2013," katanya.
Keputusan tersebut ditetapkan di Denpasar Pukul 15.44 WITA dan ditandatangi seluruh pimpinan majelis sidang.
Keputusan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Partai Politik, Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Selain itu, pemberhentian tersebut didasarkan pada AD-ART Partai Demokrat tentang Ketua Umum dan Keputusan Menteri Kehakiman atas badan hukum Partai Demokrat yang terbentuk pada 27 Agustus 2003.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Sabtu (17/2/2013) karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor.***1***
antara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013