Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil menangkap pemuda berinisial FR (22) yang menjadi pelaku pembunuhan seorang anggota organisasi masyarakat bernama Renathus Pasaribu (48) di sebuah tempat hiburan malam (THM).
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan peristiwa pembunuhan ini tidak berkaitan dengan konflik antara organisasi masyarakat meski korban diketahui merupakan anggota ormas.
"Ini bukan konflik antar-ormas. Kebetulan yang bersangkutan bekerja di sekitar TKP kemudian ketika meninggal dunia juga mengenakan seragam salah satu ormas. Faktanya demikian, bukan konflik antar ormas, sifatnya sangat personal," katanya di Mapolres Metro Bekasi, Senin.
Dia menjelaskan kasus pembunuhan ini terjadi di sekitar THM beralamat Ruko Fajar Kawasan Industri Kawasan MM2100, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ini terjadi pada Minggu (8/1) dini hari.
Pelaku FR melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam berupa celurit hingga menyebabkan korban mengalami tiga luka sobek di bagian tubuh.
"Pelaku beraksi secara tunggal, berinisial FR (22), dia melakukan sendiri membawa celurit melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak tiga kali bacokan," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Gogo Galesung mengaku peristiwa pembunuhan ini berawal dari keributan yang terjadi antara pelaku dengan rekan korban yang datang ke sebuah THM bersama istrinya.
Rekan korban, selanjutnya disebut saksi tidak sengaja bersenggolan dengan pelaku dan kelompoknya saat berjoget hingga terjadi adu mulut dan perkelahian. Saat itu, pelaku FR dikeroyok oleh korban dan rekan-rekannya.
FR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bekasi tangkap pembunuh anggota ormas di THM
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan peristiwa pembunuhan ini tidak berkaitan dengan konflik antara organisasi masyarakat meski korban diketahui merupakan anggota ormas.
"Ini bukan konflik antar-ormas. Kebetulan yang bersangkutan bekerja di sekitar TKP kemudian ketika meninggal dunia juga mengenakan seragam salah satu ormas. Faktanya demikian, bukan konflik antar ormas, sifatnya sangat personal," katanya di Mapolres Metro Bekasi, Senin.
Dia menjelaskan kasus pembunuhan ini terjadi di sekitar THM beralamat Ruko Fajar Kawasan Industri Kawasan MM2100, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ini terjadi pada Minggu (8/1) dini hari.
Pelaku FR melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam berupa celurit hingga menyebabkan korban mengalami tiga luka sobek di bagian tubuh.
"Pelaku beraksi secara tunggal, berinisial FR (22), dia melakukan sendiri membawa celurit melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak tiga kali bacokan," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Gogo Galesung mengaku peristiwa pembunuhan ini berawal dari keributan yang terjadi antara pelaku dengan rekan korban yang datang ke sebuah THM bersama istrinya.
Rekan korban, selanjutnya disebut saksi tidak sengaja bersenggolan dengan pelaku dan kelompoknya saat berjoget hingga terjadi adu mulut dan perkelahian. Saat itu, pelaku FR dikeroyok oleh korban dan rekan-rekannya.
FR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bekasi tangkap pembunuh anggota ormas di THM
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023