Cianjur (ANTARA) - Polisi menangkap kakak beradik warga Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat, pelaku pembunuhan terhadap Cepi Abudrohman (53) yang ditemukan bersimbah darah dengan luka bacokan tidak jauh dari rumahnya di Kampung Tipar.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawa di Cianjur Selasa, mengatakan kedua orang kakak beradik Hadnan alias Iip dan Saepudin alias Epot, ditangkap di rumahnya tidak jauh dari rumah korban, tanpa perlawanan selang empat hari setelah melakukan aksinya.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait tewasnya seorang warga bersimbah darah dengan luka bacokan di sekujur tubuhnya, korban tewas tersungkur di pinggir kolam yang berjarak beberapa meter dari rumahnya," kata Aszhari.
Keduanya mengaku menyimpan dendam terhadap korban karena perbuatan penganiayaan terhadap Hadnan dan meludahi istri Saepudin beberapa waktu lalu, sehingga keduanya berniat membalas dendam atas perbuatan saat melihat korban yang sedang berada di pinggir kolam.
Pelaku langsung melayangkan senjata tajam ke beberapa bagian tubuh korban hingga tersungkur bersimbah darah, melihat korban tersungkur keduanya meninggalkan korban dalam kondisi sekarat.
"Keduanya mengaku menyimpan dendam terhadap korban, saat bertemu di pinggir kolam pelaku langsung menyerangnya dengan senjata tajam. Korban yang mendapat bacokan senjata tajam kehabisan darah dan meninggal dunia di pinggir kolam," katanya.
Kapolres Cianjur, menjelaskan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 junto pasal 170 ayat (2) Ke 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Saat ini keduanya sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi tangkap kakak beradik pembunuh warga di Tipar Cianjur
Selasa, 2 Mei 2023 21:32 WIB