Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan lahan seluas 5.058 meter persegi di kawasan Husein Sastranegara kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk pembangunan perlintasan tak sebidang.
 
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pembangunan itu diharapkan mengurani kemacetan dan kecelakaan. Adapun pemberian lahan itu tertuang dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Tanah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Baca juga: Wali Kota Bandung belanja mobil listrik dari APBD untuk dinas sehari-hari
 
"Tentu, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan kecelakaan yang mungkin terjadi setelah trafik dari Stasiun Padalarang ke Stasiun Kebon Kawung tinggi setelah dioperasikannya Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB)," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Senin.
 
Menurutnya hibah itu diberikan karena Pemkot Bandung atau warga Bandung nantinya akan menjadi penerima manfaat dari adanya pembangunan itu. Selain itu, ia mengatakan pihaknya mendukung adanya infrastruktur KCJB.
 
"Bagi Kota Bandung, nilai manfaat pembangunan akan jauh lebih besar ketimbang nilai yang kami hibahkan,” kata dia.

Pelaksana Tugas Sekretaris Dirjen Perkertaapian Kementerian Perhubungan Yennesi Rosita mengapresiasi kemudahan yang diberikan Pemkot Bandung dalam menghadirkan lahan untuk perlintasan tidak sebidang.
 
Menurutnya sudah ada regulasi untuk meminimalisir perlintasan sebidang di jalanan. Selain itu, menurutnya perlintasan tak sebidang itu bisa mengoptimalkan akses feeder ke kereta cepat.

Baca juga: Pemkot Bandung tata Teras Cihampelas untuk cegah aksi mesum
 
“Ini sebagai integrasi antar moda untuk akses feeder ke kereta cepat, lalu juga sebagai optimalisasi aset,” kata Yennesi.

Adapun nantinya perlintasan kereta yang ada di kawasan Husein Sastranegara itu bakal dibangun perlintasan tak sebidang. Sehingga nantinya jalan bagi kendaraan tidak akan melintas langsung ke rel kereta dengan adanya pembangunan jalan layang atau jalan bawah tanah.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023