Polisi berhasil mengungkap identitas mayat wanita korban mutilasi yang disimpan dalam kontainer plastik di sebuah kamar indekos milik pria berinisial MEL(34) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Pemeriksaan DNA hari ini hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Laboratorium Forensik Polri mengindikasikan bahwa korban adalah firmed, atas nama AH (54)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Hasil pemeriksaan tim forensik mengungkapkan korban diperkirakan dibunuh pada 2021 dan jasadnya disimpan selama lebih dari satu tahun

"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021. Dan selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah di simpan di tempat kejadian perkara," ujarnya.

Dalam kasus tersebut penyidik kepolisian juga telah menetapkan satu tersangka yakni MEL.

Meski demikian Hengki belum menjelaskan lebih lanjut mengenai pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka yang berinisial MEL (34) tersebut.

"Nanti akan kita sampaikan," ujarnya.


Periksa Psikologis Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologi tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial AH (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tim penyidik bekerja sama dengan tim APSIFOR (asosiasi psikologi forensik) dan juga psikiatri forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat.

Hengki mengatakan tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif tersangka yang berinisial MEL (34) melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

"Tim penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap menganalisa terkait motif dan lain sebagainya, termasuk latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini," ujarnya.

Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Pusat Laboratorium Forensik Polri berhasil mengungkap identitas mayat korban mutilasi yang jasadnya ditemukan tersimpan di dalam kontainer plastik di kamar indekos yang dihuni MEL di Tambun Selatan, Bekasi.

Tim forensik juga memperkirakan korban dibunuh pada November 2021 dan jasadnya disimpan oleh MEL selama lebih dari satu tahun.

Dalam kasus tersebut penyidik kepolisian juga telah menetapkan satu tersangka yakni MEL. Meski demikian polisi belum menjelaskan soal pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka.

Diketahui, penemuan mayat korban mutilasi tersebut berawal dari laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang.

Seseorang yang dilaporkan hilang adalah pria berinisial MEL.
Kemudian polisi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di salah satu indekos, Tambun, Bekasi.

Polisi kemudian mendatangi indekos MEL pada Kamis (29/12) sekitar pukul 23.00 WIB dan meminta kepada pemilik indekos untuk membuka kamar kos yang bersangkutan.

Polisi kemudian meminta pemilik indekos membuka kamar MEL, namun bukannya menemukan MEL, petugas justru dikejutkan dengan penemuan mayat yang disimpan dalam kontainer plastik.

Atas temuan tersebut, polisi kemudian memanggil tim forensik dan INAFIS untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.

Saat petugas sedang mengevakuasi jenazah korban mutilasi itu, ada sebuah mobil yang masuk ke halaman indekos, namun kemudian langsung kabur.

Petugas yang curiga kemudian langsung mengejar mobil tersebut dan ternyata di dalam mobil tersebut ada MEL dan beberapa orang lainnya.

Petugas selanjutnya mengamankan MEL dan seluruh penumpang mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi identifikasi mayat korban mutilasi di Bekasi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023