Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian pada sebuah toko Alfamart di kawasan Tanah Sareal Kota Bogor, Jawa Barat dengan modus para pelaku bergaya koboi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus tersebut di Pos Polisi Simpang Yasmin, Kamis siang, menyampaikan bahwa satu pelaku AM berhasil ditangkap. Sementara satu rekannya berinisial F kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil kabur.
"Jadi pelaku melakukan malam hari, mereka ke belakang bangunan Alfamart dan naik ke atap, masuk lewat atap. Pelaku sempat mengacungkan pistol rakitan dan menembakannya ke atas (seperti koboi)," jelas Kombes Bismo.
Kombes Pol Bismo menyebut kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di toko Alfamart Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan memasuki toko dengan cara memanjat tembok kemudian menjebol atap pada tengah malam dan berhasil masuk ke dalam toko serta mengambil barang-barang dagangan yang tersimpan di dalamnya.
Dikatakan Bismo, motif rencana AM dan F akan menjual hasil curiannya untuk foya foya. Namun demikian, aksi ketujuh mereka kali ini berujung penantian penjara karena warga berhasil mengamankan AM yang tidak sempat kabur usai melepaskan tembakan ke udara dan menjatuhkan pistolnya ke selokan.
Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian, satu pucuk senjata api genggam rakitan berikut satu butir peluru dan satu butir selongsong , satu buah HP Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
"Pelaku (AM) dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Bagi masyarakat yang menemukan F, mohon diinfokan ke kami," ujar Kombes Pol Bismo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bogor Kota ungkap kasus pencuri bergaya koboi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus tersebut di Pos Polisi Simpang Yasmin, Kamis siang, menyampaikan bahwa satu pelaku AM berhasil ditangkap. Sementara satu rekannya berinisial F kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil kabur.
"Jadi pelaku melakukan malam hari, mereka ke belakang bangunan Alfamart dan naik ke atap, masuk lewat atap. Pelaku sempat mengacungkan pistol rakitan dan menembakannya ke atas (seperti koboi)," jelas Kombes Bismo.
Kombes Pol Bismo menyebut kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di toko Alfamart Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan memasuki toko dengan cara memanjat tembok kemudian menjebol atap pada tengah malam dan berhasil masuk ke dalam toko serta mengambil barang-barang dagangan yang tersimpan di dalamnya.
Dikatakan Bismo, motif rencana AM dan F akan menjual hasil curiannya untuk foya foya. Namun demikian, aksi ketujuh mereka kali ini berujung penantian penjara karena warga berhasil mengamankan AM yang tidak sempat kabur usai melepaskan tembakan ke udara dan menjatuhkan pistolnya ke selokan.
Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian, satu pucuk senjata api genggam rakitan berikut satu butir peluru dan satu butir selongsong , satu buah HP Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
"Pelaku (AM) dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Bagi masyarakat yang menemukan F, mohon diinfokan ke kami," ujar Kombes Pol Bismo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bogor Kota ungkap kasus pencuri bergaya koboi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023