Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika secara aktif melakukan pengawasan terhadap tindak pidana penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak.

"Dengan Polri dan Kominfo aktif melakukan pengawasan dan menindaklanjuti melalui program pencegahan dan penanganan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, menanggapi temuan PPATK tentang transaksi video porno dan seksual melibatkan anak di bawah umur melalui pembayaran digital.

Dari hasil pengawasan, kata Nahar, selanjutnya dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Nahar menambahkan pelaku penyebaran konten pornografi anak akan dijerat menggunakan UU Perlindungan anak, UU Pornografi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perdagangan video porno dan seksual yang melibatkan anak dengan nilai mencapai Rp114,26 miliar selama tahun 2022.

Selain itu, PPATK juga menemukan pelaku kasus pornografi anak menggunakan dompet digital, seperti Gopay, OVO dan Dana untuk menampung pembayaran dari para pembeli konten pornografi.
Sementara itu Kepolisian Resor Garut menangkap seorang perempuan warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat karena telah membuat dan menjual konten pornografi melalui sejumlah akun media sosial miliknya sehingga membuat resah masyarakat Garut.

"Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers terkait kasus pornografi di Garut, Senin.

Ia menuturkan tersangka merupakan janda beranak satu berusia 20 tahun itu dilaporkan masyarakat terkait pembuatan konten pornografi kemudian oleh polisi dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menangkapnya di apartemen kawasan Kota Bandung, Minggu (31/7).

Perempuan tersebut, kata dia, membuat dan menyajikan sejumlah konten berunsurkan pornografi di media sosialnya seperti Instagram, dan lainnya.

Media sosialnya itu, kata dia, digunakan untuk menayangkan kontennya kemudian berlanjut pada transaksi jual beli video dirinya yang memiliki unsur pornografi.

"Melalui DM (direct message) pelaku menawarkan konten layanan 'full' seperti video telanjang," katanya.

Kapolres mengungkapkan pengguna media sosial yang tertarik dan ingin mendapatkan tayangan video lainnya diminta pembayaran sebesar Rp300 ribu per video, salah satu transaksinya ada yang meminta tujuh video.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA gandeng Polri dan Kominfo tindak penyebaran pornografi anak

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023