Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan keprihatinannya terkait isu penyelewengan bantuan kemanusiaan oleh kepala daerah, menyusul laporan dugaan penyelewengan bantuan penanganan gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika benar demikian, tentu tindakan demikian adalah moral hazard (risiko moral) yang susah diterima dengan akal dan logika sehat,” kata Didik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Didik menilai aparat penegak hukum, termasuk KPK, harus memberi atensi jika ada informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut. Bila ada bukti permulaan yang cukup, lanjut dia, maka bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

“Untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut, tentu harus terukur. Bisa dimulai dari governance, transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan termasuk penerimaan, pemanfaatan dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Ia memaparkan Indonesia sedianya telah memiliki perangkat regulasi mengenai mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dan bantuan bencana, termasuk bantuan dari luar negeri di antaranya, (1) UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional; (2) UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana; (3) PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; (4) PP 23/2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.

Berikutnya, (5) PP 8/2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; (6) Peraturan Menteri Keuangan 69/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam; (7) Peraturan Kepala BNPB 3/2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana; (8) Peraturan Kepala BNPB 6/2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana.

Sebagaimana Peraturan Kepala BNPB 6/2018, ia menyebut mekanisme masuknya bantuan internasional diawali dengan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk menerima tawaran bantuan. Kemudian, ujarnya lagi, BNPB akan mengirimkan surat edaran kepada organisasi internasional yang berisi, antara lain laporan singkat tentang kejadian bencana,


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR prihatin isu penyelewengan bantuan oleh kepala daerah

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022