Antarajawabarat.com,6/3 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyatakan dokumen dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Jabar Tahun Anggaran 2012 disampaikan kepada DPRD paling lambat adalah akhir Maret 2013.

"Kemudian nantinya akan dibuatkan nota pengantar, lalu Gubernur Jawa Barat menyampaikan LKPJ tersebut dalam rapat paripurna," kata anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansyah di Kota Bandung, Rabu.

Politisi dari Fraksi DPRD Jabar ini mengharapkan supaya Gubernur Jabar menyampaikan LKPJ Pemprov Jabar 2012 disatukan dengan laporan akhir masa jabatan.

"Mengapa disatukan karena Gubernur Jabar dan Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf kan berakhir pada 13 Juni 2013. Sementara itu, pembahasan LKPJ akan dilaksanakan April 2013," kata dia.

Penyatuan laporan tersebut, kata Deden, dilakukan untuk mengefektifkan waktu yang ada.

Dikatakannya, pembahasan LKPJ oleh DPRD Jawa Barat ialah sekitar 30 hari kerja terhitung dari sejak disampaikan nota pengantar tersebut.
"Dan untuk membahas LKPJ ini, kami dari DPRD Jabar membentuk Pansus," kata dia.

Menyikapi hal tersebut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya tidak keberatan apabila LKPJ diserahkan secara bersamaan dengan laporan akhir masa jabatan.

"Dan memang, biasanya LKPJ diserahkan bersamaan dengan laporan akhir masa jabatan, bagi kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya," kata Ahmad Heryawan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, LKPJ ini merupakan proses politik sehingga ke depan hitungan angka-angka harus nyata berdasarkan hitungan ilmiah murni. Dan disesuaikan dengan kemampuan.

"Terkadang yang ditargetkan sekian, tidak tercapai targetnya padahal target yang ditetapkan ketinggian. Makanya ke depan target terseut harus ril," kata Heryawan.***1***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013