Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memfasilitasi usulan pemekaran wilayah yang disampaikan elemen masyarakat yang tergabung dalam Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) dan Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB).

"Kami sifatnya hanya memfasilitasi segala usulan dan masukan dari masyarakat, termasuk kaitan pemekaran wilayah ini," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai menghadiri rapat fasilitasi di Ruang Rapat KH. Raden Ma'mun Nawawi, Kamis.

Dani mengatakan berdasarkan masukan yang diterima, pemekaran wilayah dinilai diperlukan demi efektifitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, sekaligus menjawab segala permasalahan yang ada saat ini.

"Anggaran melakukan kajian sudah dialokasikan, tinggal nanti musyawarah desa dibantu Bagian Tata Pemerintahan dan camat di seluruh desa yang masuk cakupan. Hasil berita acara musyawarah juga harus lengkap, pertama menyetujui adanya pemekaran, kedua menyetujui desanya masuk pemekaran dan ketiga menyetujui nama daerah otonomi barunya," katanya.

Menurut dia untuk dapat disampaikan pada agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, kajian kapasitas daerah berikut berita acara hasil musyawarah desa terkait rencana pemekaran ini sebaiknya segera dilaksanakan.

"Kajian yang dahulu harus dibuat lagi karena kondisi sekarang dengan kondisi tahun 2008 sudah berubah semua. Kita targetkan April 2023 masuk paripurna agar bisa keluar Surat Keputusan Bersama Bupati dan DPRD terkait usulan pemekaran wilayah ini," ucapnya.

Ketua PKBU Syamsuri menyatakan untuk sementara nama calon daerah otonomi baru yang akan disusulkan adalah Kabupaten Bekasi Utara dan terdiri atas 13 kecamatan antara lain Tambun Selatan dan Tambun Utara.

Kemudian Kecamatan Cibitung, Tarumajaya, Muaragembong, Babelan, Karangbahagia, Tambelang, Pebayuran, Cabangbungin, Sukakarya, Sukawangi, dan Kecamatan Sukatani.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bekasi fasilitasi usulan pemekaran wilayah utara

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022