Antarajawabarat.com,27/2 - Dewan Bawang Merah Nasional (DEBNAS) minta semua pihak mewaspadai masuknya ribuan ton bawang merah ilegal karena akan merugikan petani lokal.

Mudatsir Sekertaris Jendral Dewan Bawang Merah Nasional, kepada wartawan di Cirebon, Selasa, menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi masuknya bawang merah impor ke beberapa sentra bawang merah di Brebes dan Nganjuk akan merusak harga jual bawang merah lokal sehingga merugikan petani setempat.

Pihak Dewan Bawang Merah Nasional, memnyeselkan adanya informasi bahwa ratusan container bawang merah masih menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Sumber informasi lain menyatakan bahwa di Pelabuhan Belawan juga terjadi hal yang serupa.

Sementara itu ditengarai bawang merah impor juga telah masuk ke wilayah Brebes Jawa Tengah.

Pada hari Senin 25 Februari 2013 sebuah container berukuran 40 ft sudah parkir di areal pergudangan bawang merah di Klampok Brebes.

Informasi yang beredar container tersebut berisi bawang merah impor sebanyak 28 ton.

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi dari Kementerian Pertanian bahwa sampai dengan 25 Februari 2013 belum ada RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) bawang merah yang terbit.

Karena itu, dimanapun wilayah Indonesia jika ada bawang merah yang tertahan di pelabuhan-pelabuhan yang disebutkan di atas dan atau telah beredar di pasar dapat dipastikan sebagai bawang merah ilegal.
Oleh karena itu Dewan Pengurus Pusat Dewan Bawang Merah perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut, petani sangat menyayangkan perilaku tidak terpuji kalangan importir bawang merah yang mencoba memasukkan bawang merah impor tanpa terlebih dahulu memiliki RIPH sebagai persyaratan perizinan pemasukan produk hortikultura.
Menurut dia, petani memandang bahwa tindakan tersebut merupakan provokasi sekaligus tekanan terhadap Kementerian Pertanian sebagai institusi yang berwenang mengeluarkan RIPH.
Untuk itu kami mengimbau agar pelaku usaha impor bawang merah dapat bekerja secara fair dan menghormati peraturan dan perundang-undangan yang mengatur mekanisme impor bawang merah.

Selain itu, dalam kaitannya terhadap proses dan prosedur penerbitan RIPH bawang merah, Debnas mengharapkan agar Kementerian Pertanian transparan dalam penetapan kuota, pengaturan waktu importasi, dan penerbitan RIPH bawang merah, sehingga seluruh pelaku usaha bawang merah dapat mengakses informasi tersebut untuk dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Petani menilai prinsip transparansi dan akuntabilitas ini sangat penting dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan RIPH yang diterbitkan sekaligus pencegahan terhadap tindakan spekulasi, manipulasi, dan penyalahgunaan RIPH yang merugikan pelaku usaha bawang merah lainnya, terutama dari kalangan petani.

Dewan Bawang Merah Nasional, sangat mendukung keseriusan Kementerian Pertanian yang melakukan seleksi ketat dalam penerbitan RIPH, khususnya untuk produk-produk hortikultura yang dapat diproduksi secara mandiri oleh petani Indonesia.
Harapan petani bawang merah lokal, bahwa pengetatan RIPH akan memberi ruang dan peluang petani Indonesia untuk memenuhi kebutuhan produk hortikultura nasional secara mandiri.
Pihaknya mendesak, bahwa keseriusan implementasi Permentan 60/2012 dan Permendag 60/2012 yang keduanya secara spesifik mengatur pemasukan produk hortikultura akan memberi dampak positif dalam pengembangan hortikultura bawang merah nasional, terutama dalam peningkatan kesejahteraan petani.

Petani minta pihak-pihak yang berwenang dapat secara tegas memberikan sanksi baik administrasi maupun hukum, terhadap mereka yang melakukan impor ilegal karena merugikan.***2***

Enjang S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013