Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin pemenuhan pembiayaan perawatan medis bagi korban luka dalam peristiwa ledakan bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu pagi.

“Kami memastikan untuk menjamin pembiayaan medis para korban yang saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Edwin pun mengatakan LPSK telah menyampaikan surat jaminan kepada rumah sakit tempat korban luka dirawat terkait biaya yang muncul dalam perawatan medis mereka.

Melalui jaminan itu, LPSK berharap para korban bisa memperoleh penanganan medis yang terbaik untuk pemulihannya. Edwin menambahkan seluruh korban dalam peristiwa bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar itu berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari negara yang penghitungannya akan dilakukan oleh LPSK.

Sebelumnya, LPSK telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dalam peristiwa bom bunuh diri tersebut. Santunan itu berupa uang tunai sebesar Rp15 juta yang diterima langsung oleh istri korban.

Menurut Edwin, hal-hal yang telah dilakukan LPSK tersebut merupakan wujud perlindungan serta pemulihan korban yang merupakan tanggung jawab negara melalui LPSK, sebagaimana diatur dalam Pasal 35B ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Atas amanat undang-undang tersebut, tim LPSK hari ini menemui sejumlah korban yang mengalami luka-luka serta keluarga korban yang meninggal dunia di Rumah Sakit Immanuel dan Rumah Sakit Sartika Asih Bandung. Sebelumnya, kami juga berkesempatan melihat TKP yang rusak akibat peristiwa,” kata Edwin.

LPSK berharap penyidik dapat menindak para pihak yang terlibat dalam aksi keji tersebut agar mereka bertanggung jawab atas perbuatannya di muka hukum. LPSK pun berharap peristiwa semacam itu tidak kembali terjadi.
“Kami juga berharap masyarakat tidak takut secara berlebihan karena ketakutan itu akan menunjukkan kemenangan para pelaku terorisme. Mari, bersama-sama memerangi terorisme," ucap Edwin.


Usut tuntas

Sementara itu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya mengusut tuntas kasus bom bunuh diri di Makopolsek Astanaanyar, Bandung, Jaww Barat, yang menewaskan satu anggota polisi dan melukai sembilan orang lainnya.
 
"Ini semua akan didalami. Sehingga kami minta kepada seluruh rekan-rekan, untuk bisa membantu kami dan tim agar bisa menuntaskan kejadian secara maksimal. Seluruh tim dan satgas sudah diperintahkan untuk bergerak," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
 
Sigit meninjau langsung tempat kejadian bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, sekaligus menjenguk korban bom bunuh diri di Rumah Sakit Immanuel.
 
Menurut jenderal bintang empat itu, ada 11 orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Terdiri atas sembilan anggota kepolisian dan satu masyarakat yang mengalami luka-luka serta satu personel polisi meninggal dunia.
 
Mantan Kabareskrim itu menyatakan, jajarannya terus melakukan pendalaman termasuk olah tempat kejadian perkara.
 
"Terkait proses olah TKP sedang berlangsung tentunya dari olah TKP kita akan melakukan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku yang ada di TKP," ujarnya.
 
Untuk pelakunya, kata Sigit, terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari dan face recognition (pengenal wajah) terduga pelaku bom bunuh diri identitasnya adalah, Agus Sujatno alias Agus Muslim.
 
"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun di bulan September atau Oktober 2021 lalu yang bersangkutan bebas," ujar Sigit.
 
Sigit juga menyatakan bahwa, terduga pelaku bom bunuh diri tersebut juga terafiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung, Jawa Barat.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK jamin pembiayaan perawatan medis korban bom Astanaanyar

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022