Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan terkait rancangan usulan tambahan daerah pemilihan (dapil) menjadi enam dapil di Garut harus dilakukan uji publik terlebih dahulu dengan melibatkan semua kalangan sebelum nanti oleh KPU RI ditetapkan.

"Dalam rancangan dapil ini, apakah 'existing' lima dapil, atau bertambahnya menjadi enam dapil, nanti harus diuji publik dulu," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Garut, Dindin A. Zaenudin di Garut, Senin.

Ia menuturkan KPU Garut sudah menggelar rapat koordinasi pembahasan penetapan alokasi jumlah kursi DPRD dan dapil untuk persiapan pelaksanaan pemilihan legislatif, kepala daerah, dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kegiatan itu, kata dia, merupakan tindak lanjut dari PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota termasuk pembahasan di Garut.

"Kami terlebih dahulu mensosialisasikannya terkait rancangan masalah dapil, setelah itu akan dilakukan uji publik," katanya.

Ia menyampaikan selama ini Kabupaten Garut memiliki lima dapil melingkupi 42 kecamatan, namun dalam pembahasan kali ini dapil tersebut bisa saja diusulkan bertambah menjadi enam dapil.

Sebelum diusulkan ke KPU RI terkait penambahan dapil itu, kata Dindin, akan terlebih dahulu dilakukan uji publik yang diagendakan pada 13 Desember 2022 melibatkan sejumlah kalangan seperti dari partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, aktivis, termasuk tokoh adat.

"Dengan rancangan itu, bisa jadi ada usulan tiap peserta, misalkan akademisi mengusulkan lima dapil dengan alasan begini, partai mengusulkan enam dapil alasan begini, nanti hasilnya direkap persentasenya berapa," kata Dindin.

Ia mengatakan hasil dari uji publik di Garut itu akan diserahkan ke KPU RI, untuk selanjutnya melalui DPR RI akan ditetapkan ada atau bertambahnya dapil di kota/kabupaten.

"Disampaikan ke KPU RI, melalui DPR RI akan menetapkan tanggal 9 Februari (2022) berkenaan dengan dapil," katanya.

Terkait kuota kursi DPRD Kabupaten Garut, kata Dindin, tidak ada perubahan yakni masih tetap 50 kursi, karena jumlah penduduk di Garut masih di bawah 3 juta.

"Jumlah penduduk di Garut masih di bawah 3 juta, jadi kursi tidak bertambah," katanya.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022