Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan telah menerima 3.081 aduan kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari sampai awal November 2022.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan dari jumlah itu setengahnya adalah kekerasan seksual dan sekitar 860 aduan terjadi di ruang publik, serta lebih banyak lagi terjadi di ruang personal.

"Ini berarti bahwa upaya kita untuk memastikan implementasi dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini menjadi sangat penting," ujarnya dalam konferensi pers Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari di Jepara, Jawa Tengah, Jumat.

Andy menuturkan banyak masyarakat tidak tahu dengan cukup mendalam tentang apa saja yang di atur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru saja hadir pada awal tahun 2022.

Menurut dia, undang-undang itu mengupayakan untuk memastikan pemenuhan dari hak-hak korban dalam hukum acara pidana maupun juga tentang pemidanaan itu sendiri.

"Kita masih punya pekerjaan rumah karena sampai sekarang revisi KUHP belum memastikan bahwa berbagai persoalan kekerasan seksual yang tertinggal dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dapat dengan lebih mumpuni ditangani," kata Andy.

Lebih lanjut ia mencontohkan masih ada beberapa praktik kekerasan terhadap perempuan atas nama agama dan budaya, seperti perlakuan dan pemotongan genitalia perempuan yang kini masih banyak ditemukan dalam praktik bermasyarakat.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas Perempuan terima 3.081 aduan kekerasan terhadap perempuan

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022