Antarajawabarat.com, 1/2 - DPRD Kabupaten Garut akan menggelar sidang paripurna membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri, Jumat.

"Dalam sidang paripurna itu akan dibacakan putusan Mahkamah Agung dan keputusan DPRD Kabupaten Garut mengenai pemakzulan Aceng," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Garut Farida Susilawati kepada wartawan, di Garut, Kamis.

Rencananya rapat paripurna akan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB menghadirkan seluruh anggota DPRD Garut dan telah mengundang Aceng HM Fikri untuk menghadiri sidang itu.

Rapat paripurna dibuka untuk umum. Pihak DPRD telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan selama berlangsungnya sidang.

Hasil sidang akhir mekanisme pemberhentian jabatan Bupati Garut itu, selanjutnya diserahkan kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Hasil putusan paripurna nanti diserahkan kepada Presiden melalui Kemendagri," katanya.

Sementara itu, Aceng direkomendasikan DPRD Garut telah melakukan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

MA menerima keputusan DPRD Kabupaten Garut no.30 tahun 2012 pada 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Aceng.

MA kemudian mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri dari jabatannya.

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013