Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Jawa Barat, kurang dari 12 jam menyerahkan santunan bagi tiga ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 139, dan menanggung perawatan tujuh korban luka-luka yang saat ini di rawat di rumah sakit.
"Pada hari ini sebagai bukti kehadiran negara, kami menyerahkan dana santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2017 sebesar Rp50 juta ke rekening masing-masing ahli waris," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto di Cirebon, Selasa.
Okto mengatakan, setelah menerima laporan adanya kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali KM 139 yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tujuh lainnya luka-luka, pihaknya melakukan jemput bola dengan mendatangi kediaman korban guna menyampaikan prosedur serta persyaratan pengajuan santunan.
Menurutnya proses tersebut tidak berlangsung lama, karena kurang dari 12 jam, Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, dapat menyerahkan santunan bagi ahli waris tiga korban meninggal dunia.
Okto melanjutkan, penyerahan santunan langsung diberikan kepada ahli waris melalui transfer, ketiga ahli waris itu atas nama Arinti merupakan istri korban atas nama Tasum, Nunuy Cahyati merupakan istri korban atas nama Saji dan Karja merupakan orang tua korban atas nama Ira Purwanti.
"Semoga dana santunan ini dapat bermanfaat serta meringankan beban ahli waris dan keluarga korban," tutur Okto.
Okto menambahkan Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan pihak RSUD Cideres Kabupaten Majalengka, di mana tujuh korban yang dirawat itu semua diberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan manfaat tambahan bantuan P3K maksimal Rp1 juta, dan bantuan biaya ambulans maksimal sebesar Rp500 ribu, terhadap masing-masing korban.
"Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban," katanya.
Okto menyampaikan Jasa Raharja turut prihatin kepada korban luka-luka dan turut berduka cita kepada korban meninggal dunia, semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Pada hari ini sebagai bukti kehadiran negara, kami menyerahkan dana santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2017 sebesar Rp50 juta ke rekening masing-masing ahli waris," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto di Cirebon, Selasa.
Okto mengatakan, setelah menerima laporan adanya kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali KM 139 yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tujuh lainnya luka-luka, pihaknya melakukan jemput bola dengan mendatangi kediaman korban guna menyampaikan prosedur serta persyaratan pengajuan santunan.
Menurutnya proses tersebut tidak berlangsung lama, karena kurang dari 12 jam, Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, dapat menyerahkan santunan bagi ahli waris tiga korban meninggal dunia.
Okto melanjutkan, penyerahan santunan langsung diberikan kepada ahli waris melalui transfer, ketiga ahli waris itu atas nama Arinti merupakan istri korban atas nama Tasum, Nunuy Cahyati merupakan istri korban atas nama Saji dan Karja merupakan orang tua korban atas nama Ira Purwanti.
"Semoga dana santunan ini dapat bermanfaat serta meringankan beban ahli waris dan keluarga korban," tutur Okto.
Okto menambahkan Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan pihak RSUD Cideres Kabupaten Majalengka, di mana tujuh korban yang dirawat itu semua diberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan manfaat tambahan bantuan P3K maksimal Rp1 juta, dan bantuan biaya ambulans maksimal sebesar Rp500 ribu, terhadap masing-masing korban.
"Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban," katanya.
Okto menyampaikan Jasa Raharja turut prihatin kepada korban luka-luka dan turut berduka cita kepada korban meninggal dunia, semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022