Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendaftarkan 1.076.343 warga tidak mampu di daerah itu sebagai peserta BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah daerah karena surat keterangan tidak mampu (SKTM) sudah tidak berlaku.

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Rabu, mengatakan warga tidak mampu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iuran setiap bulan bersumber dari APBN dan APBD Cianjur, sehingga warga tidak perlu lagi mengurus SKTM guna mendapatkan keringanan biaya perawatan.

Baca juga: DPRD minta alat berat disiagakan di wilayah selatan Cianjur

"Sesuai aturan dari pemerintah pusat, SKTM distop untuk mendapat keringanan saat menjalani perawatan di rumah sakit atau pusat layanan kesehatan lainnya, diganti dengan jaminan sosial BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah pusat dan daerah," katanya.

Warga yang sudah menerima bantuan BPJS Kesehatan PBI di Cianjur, katanya, 1.076.343 orang, dengan rincian 860.549 penerima BPJS Kesehatan PBI yang ditanggung APBN dan 215.794 penerima BPJS Kesehatan PBI yang ditanggung APBD Cianjur setiap bulan.

Bagi warga tidak mampu dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI sehingga memudahkan mendapatkan pelayanan kesehatan di pusat layanan kesehatan di Cianjur.

Baca juga: Pemkab Cianjur bangun rumah warga yang ambruk akibat banjir

"Kami sudah minta Dinas Sosial untuk menggencarkan pendataan bagi warga yang belum terdaftar," katanya

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur Asep Suparman mengatakan pihaknya terus menggencarkan pendataan warga yang belum terdaftar dalam jaminan sosial kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah dengan target sekitar 1.227.031 orang atau 95 persen dari total target hingga akhir tahun.

"Tapi untuk pemegang BPJS Kesehatan PBI di Cianjur yang baru, harus bersabar karena aktifasinya membutuhkan waktu selama satu bulan lebih karena Cianjur belum masuk dalam kategori Universal Health Coverage (UHC) kalau sudah UHC dalam satu hari langsung bisa dipakai," katanya.

Untuk warga tidak mampu yang belum terdaftar dan terdata, tambah dia, bisa mengajukan diri melalui pemerintah desa, selanjutnya petugas di tingkat desa akan memasukkan data warga tersebut ke sistem yang sudah disiapkan pemerintah pusat dan kabupaten.

Baca juga: Cianjur turunkan alat berat bersihkan longsoran tanah di Cidaun

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022