Ribuan pendukung Arema FC yang biasa dikenal dengan sebutan Aremania, Kamis (27/10) 2022 menggelar aksi damai di Kota Malang, Jawa Timur dan menuntut proses hukum yang adil terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.
Tuntutan tersebut diserukan wakil Aremania saat menggelar aksi damai di depan Balai Kota Malang, yang meminta aparat kepolisian serta penegak hukum yang lain terkait proses hukum enam tersangka tragedi Kanjuruhan.
"Kami menuntut dilakukan proses hukum seadil-adilnya dan menuntut penambahan pasal 338 bahkan 340 KUHP dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP," kata orator Aremania yang menggelar aksi tersebut.
Kemudian, juga menuntut pertanggungjawaban moral seluruh jajaran Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk mundur dari jabatannya. PSSI juga harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA.
Selain itu juga meminta merevolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional. Menuntut pihak broadcaster Liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat laga risiko tinggi.
Tuntutan lainnya, juga meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, mengadili dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat terjadi tragedi Kanjuruhan, yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia tersebut.
Aremania juga menuntut transparansi aparat kepolisian terkait hasil sidang etik eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus dipidana.
Pengunjukrasa juga menolak proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke arah tribun. Karena sesuai bukti video dan foto, ada penembakan gas air mata ke arah tribun.
"Harus dilakukan rekonstruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan," katanya.
Aremania juga menuntut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah kedaluwarsa yang dipergunakan dalam penanganan pada tragedi Kanjuruhan.
Selain itu juga menuntut manajemen Arema FC turut serta mengawal proses Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, yang selaras dengan perjuangan Aremania dalam menuntut keadilan untuk para korban.
"Kami juga meminta pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan genosida," kata orator.
Aremanis juga mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak manapun terhadap para saksi dan korban tragedi Kanjuruhan. Aremania juga meminta tiga kepala daerah dan DPRD di Malang Raya untuk turut andil mengawal tragedi Kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.
Selain itu, Aremania tidak melindungi siapapun termasuk jika ada Aremania yang terlibat pelanggaran hukum saat kejadian, akan tetapi jika tidak ditemukan fakta hukum atau keterlibatannya, maka Aremania siap mengawal proses pembelaan.
Aremania dan seluruh elemen suporter di Indonesia mendorong proses perbaikan tata kelola sepak bola Indonesia secara menyeluruh dan akan terus melakukan aksi jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak terpenuhi secara keseluruhan.
Jangan hanya 6 TersangkaSebelumnya Tim pendampingan hukum Aremania Menggugat menyatakan bahwa proses hukum untuk mengusut tuntas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, tidak boleh terhenti hanya pada penetapan enam tersangka.
Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat Djoko Trijahjana di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa dengan dikirimkan nya berkas perkara tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memiliki potensi tidak ada penambahan tersangka baru pada kasus itu.
"Dengan dikirimkan nya berkas ke kejaksaan, kemudian kejaksaan akan mengkaji selama 14 hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita akan berhenti pada enam tersangka itu," ucap Djoko.
Djoko menjelaskan, Aremania Menggugat menginginkan kasus tersebut dibuka secara terang agar memberikan keadilan untuk masyarakat. Dengan hanya ada enam tersangka dalam kasus tersebut, dinilai belum cukup.
Menurutnya, Aremania Menggugat menginginkan proses hukum dan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melakukan kesalahan dalam penanganan keamanan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pasca-laga antara Arema FC melawan Persebaya.
"Sangat jelas bahwa ini tidak hanya dilakukan oleh enam tersangka itu saja. Tapi bagaimana pelaku yang di lapangan. Kami meminta pertanggungjawaban," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat tim Aremania Menggugat akan berkirim surat kepada sejumlah pihak untuk turut serta mengawal proses hukum tragedi Kanjuruhan. Surat tersebut akan dikirimkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Selain itu juga kepada Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, termasuk kepada Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Irwasum Polri). Diharapkan, pihak-pihak itu bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh.
"Kami, akan mengambil langkah hukum. Kami akan mengirimkan surat ke pihak-pihak eksternal, dengan harapan, pihak eksternal itu bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh," ucapnya.
Ia menambahkan, jika nantinya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan dengan status P21, secara hukum tidak dimungkinkan ada penambahan tersangka baru pada kasus tersebut.
"Maka 14 hari ini kita akan fokus agar tidak hanya enam tersangka ini. Harus dibuka secara terang," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Litigasi Aremania Menggugat Yiyesta Ndaru Abadi menambahkan, sesungguhnya sejak awal pihak kepolisian telah menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk penambahan jumlah tersangka pada tragedi itu.
Namun, lanjutnya, hingga berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tidak ada tersangka baru. Ia menilai, dengan hanya ditetapkannya enam tersangka tersebut, tidak akan mampu memenuhi rasa keadilan publik.
"Akan tetapi sampai pelimpahan berkas tidak ada penambahan tersangka. Bagi kami ini tidak ditangani serius," imbuhnya.
Pada kasus tragedi Kanjuruhan, ada enam tersangka yang ditetapkan yakni AHL dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, SS dan AH dari panitia pelaksana disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta WSP, BSA dan HM dari anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tuntut proses hukum yang adil, ribuan Aremania gelar aksi damai
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022