Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, membentuk tim khusus untuk memantau penjualan obat sirop di wilayahnya guna menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Kesehatan mengenai penghentian sementara penjualan dan penggunaan obat sirop menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Yusman Faisal di Cianjur, Senin, mengatakan bahwa tim khusus yang meliputi petugas dari bagian farmasi memantau penjualan obat sirop di apotek, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Tugas dari tim khusus di antaranya memantau penjualan dan peredaran obat jenis sirop yang dilarang untuk dijual dan diedarkan pada pasien atau warga yang membutuhkan di apotek sampai puskesmas, termasuk melakukan sosialisasi terkait merk sirop yang dilarang," katanya.
Menurut dia, Dinas Kesehatan juga sudah meminta fasilitas pelayanan kesehatan serta dokter untuk sementara tidak meresepkan obat berbentuk sirop.
"Kami juga membuat surat edaran untuk semua puskesmas dan rumah sakit, terutama dokter dan tenaga medis, agar tidak memberikan resep obat berbentuk sirop pada warga atau pasien, terutama pasien anak untuk sementara," katanya.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Cianjur pun sudah meminta para dokter untuk selektif dan berhati-hati dalam memberikan resep obat sirop pada pasien anak.
"Kami mengimbau agar dokter dan tenaga kesehatan di Cianjur tidak dulu meresepkan obat jenis sirop meski tidak mengandung bahan yang ditarik sementara sambil menunggu kepastian dari Kemenkes," kata Wakil Ketua IDI Cianjur Frida Layla Yahya.
Kementerian Kesehatan sudah menginstruksikan penghentian sementara penjualan dan penggunaan sediaan obat bebas dan atau obat bebas terbatas berbentuk cairan atau sirop.
Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa ada lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman.
Kelima produk tersebut yakni Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, serta Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.
BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar lima obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas aman untuk menarik produk obat sirop mereka dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkan seluruh bets produk.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Yusman Faisal di Cianjur, Senin, mengatakan bahwa tim khusus yang meliputi petugas dari bagian farmasi memantau penjualan obat sirop di apotek, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Tugas dari tim khusus di antaranya memantau penjualan dan peredaran obat jenis sirop yang dilarang untuk dijual dan diedarkan pada pasien atau warga yang membutuhkan di apotek sampai puskesmas, termasuk melakukan sosialisasi terkait merk sirop yang dilarang," katanya.
Menurut dia, Dinas Kesehatan juga sudah meminta fasilitas pelayanan kesehatan serta dokter untuk sementara tidak meresepkan obat berbentuk sirop.
"Kami juga membuat surat edaran untuk semua puskesmas dan rumah sakit, terutama dokter dan tenaga medis, agar tidak memberikan resep obat berbentuk sirop pada warga atau pasien, terutama pasien anak untuk sementara," katanya.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Cianjur pun sudah meminta para dokter untuk selektif dan berhati-hati dalam memberikan resep obat sirop pada pasien anak.
"Kami mengimbau agar dokter dan tenaga kesehatan di Cianjur tidak dulu meresepkan obat jenis sirop meski tidak mengandung bahan yang ditarik sementara sambil menunggu kepastian dari Kemenkes," kata Wakil Ketua IDI Cianjur Frida Layla Yahya.
Kementerian Kesehatan sudah menginstruksikan penghentian sementara penjualan dan penggunaan sediaan obat bebas dan atau obat bebas terbatas berbentuk cairan atau sirop.
Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa ada lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman.
Kelima produk tersebut yakni Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, serta Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.
BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar lima obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas aman untuk menarik produk obat sirop mereka dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkan seluruh bets produk.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022