Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama tim hukum instansi tersebut membahas perkembangan kasus oknum personel TNI yang menembak kucing beberapa waktu lalu di Kompleks Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI.

"Tindakan ini jelas termasuk tindakan pidana yang diatur sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Satwa," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melalui kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta, Jumat.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut memimpin langsung pertemuan dengan tim hukum TNI untuk membahas kelanjutan atau perkembangan berbagai kasus di lingkungan TNI, termasuk personel yang menembak kucing.

Dalam arahannya, mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut menegaskan bahwa kasus tersebut harus terus dilanjutkan. Tujuannya, untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi personel lain agar tidak melakukan hal serupa.

"Kasus ini harus terus dilanjutkan agar memberi sanksi jera bagi pelaku," tegas dia.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo mengatakan telah mengirimkan tim ke Sesko TNI untuk mencocokkan beberapa hal terkait kejadian tersebut.

Setelah mendapatkan informasi dan kecocokan data, tim yang ditugaskan membenarkan pelaku merupakan salah seorang oknum TNI. Namun, untuk nama dan pangkat pelaku belum dibeberkan TNI.

Setelah mengumpulkan keterangan di lapangan, selanjutnya tim akan mempercepat proses penanganan perkara dengan mendatangi atau mencari pelapor yang merupakan warga sipil berdomisili di Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari unggahan salah seorang masyarakat yang menemukan banyak satwa mati di lingkungan Kompleks Sesko TNI, Bandung. Mengetahui hal tersebut Jenderal Andika Perkasa langsung memerintahkan Danpuspom TNI untuk mengusut kasus itu.

Sebelumnya dilaporkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa  mengatakan pelaku penembak kucing-kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat, diduga seseorang berpangkat jenderal bintang satu, yakni Brigjen TNI NA.

"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (17/8) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan peristiwa penembakan kucing terjadi pada Selasa siang (16/8) dengan menggunakan senapan angin milik NA pribadi.

Berdasarkan pengakuannya, lanjutnya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar. NA membantah dia melakukan itu karena benci terhadap kucing.

Selanjutnya, Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penembakan terhadap kucing-kucing di Sesko TNI Bandung itu ramai dibicarakan di media sosial. Total ada enam kucing yang ditembak.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panglima bahas perkembangan kasus oknum TNI tembak kucing

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022