Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan sanksi terhadap perusahaan keramik PT Saranagriya Lestari yang terbukti melakukan pencemaran di kawasan Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan penindakan ini menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya pencemaran sungai dan udara yang dihasilkan perusahaan yang memproduksi keramik beserta genteng tersebut.
"Prosesnya sendiri sudah berjalan sejak tiga bulan lalu, ada laporan dari masyarakat lalu dicek oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bekasi," katanya di lokasi, Rabu.
Setelah melakukan pengamatan diketahui dampak pencemaran lingkungan yang dihasilkan perusahaan itu ternyata masuk kategori menengah hingga tinggi.
"Risiko dampak lingkungan ternyata menengah tinggi di mana itu kewenangan Pemprov Jabar, maka kami laporkan ke DLH Jabar, kemudian ditindaklanjuti, direspon, akhirnya diputuskan bahwa memang ada 13 item pelanggaran dalam aspek pengelolaan terutama limbah cair dan udara," katanya.
Dani menjelaskan terdapat pelanggaran dalam proses pembuangan limbah hasil sisa produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga pembuangan limbah harus dilakukan sesuai prosedur.
"Keramik, jadi ada keramik lantai, genteng, dan lain. Ada proses pencampuran kimia di situ ada di antaranya B3. Di situ penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang," katanya.
Sementara Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Arif Budhiyanto menjelaskan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran pasal 100 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pihak perusahaan selanjutnya diminta untuk melakukan perbaikan mengenai manajemen pengelolaan limbah beserta izin-izin yang lain.
"Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan pasal 100 undang-undang lingkungan hidup," kata Arif.
Sanksi Perbaiki Sistem Limbah
Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan tenggat waktu selama 180 hari kepada PT Saranagriya Lestari yang beroperasi di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, untuk memperbaiki sistem manajemen pembuangan limbah agar bisa melakukan aktivitas produksi kembali.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan perusahaan keramik itu dijatuhi sanksi menghentikan sementara kegiatan pembuangan limbah berkategori risiko tinggi hingga perbaikan sistem pembuangan limbah terpenuhi sesuai ketentuan.
"Hari ini kami berikan putusan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan di luar izin sampai izinnya diurus. Untuk mendapatkan izin itu perlu perbaikan, kelengkapan sarana dan prosedur, serta manajemen SDM yang ada harus disiapkan perusahaan," katanya di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan pemberian sanksi itu merupakan keputusan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang menilai perusahaan produsen keramik itu melakukan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga merusak kualitas air sungai beserta udara.
Sanksi yang dijatuhkan akan ditingkatkan mana kala pihak perusahaan tidak melakukan perbaikan dan kepengurusan izin seperti yang diwajibkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat.
"Tidak total berhenti operasional, tapi yang berhenti total adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah. Kalau aktivitas masih boleh. Kalau tidak maka sanksi akan ditingkatkan," ucapnya.
Dani mengaku sejauh ini pemerintah daerah telah menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan besar dan dua perusahaan kecil atas pelanggaran pencemaran lingkungan.
Pemberian sanksi dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan agar perusahaan yang berdiri di Kabupaten Bekasi tidak melakukan pelanggaran terkait pembuangan limbah.
"Kami menghargai semua aktivitas industri dan bisnis di Kabupaten Bekasi karena akan berdampak pada daerah bahkan nasional. Tapi ada kewajiban untuk menjaga lingkungan, bukan hanya untuk kita saja, tapi juga untuk generasi mendatang," katanya.
"Kita berkewajiban mewariskan kepada anak cucu kita untuk memberikan sungai yang bersih, udara yang bersih. Tentunya anak-anak kita tidak mau susah akibat kita lalai menjaga lingkungan," imbuh Dani.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan penindakan ini menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya pencemaran sungai dan udara yang dihasilkan perusahaan yang memproduksi keramik beserta genteng tersebut.
"Prosesnya sendiri sudah berjalan sejak tiga bulan lalu, ada laporan dari masyarakat lalu dicek oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bekasi," katanya di lokasi, Rabu.
Setelah melakukan pengamatan diketahui dampak pencemaran lingkungan yang dihasilkan perusahaan itu ternyata masuk kategori menengah hingga tinggi.
"Risiko dampak lingkungan ternyata menengah tinggi di mana itu kewenangan Pemprov Jabar, maka kami laporkan ke DLH Jabar, kemudian ditindaklanjuti, direspon, akhirnya diputuskan bahwa memang ada 13 item pelanggaran dalam aspek pengelolaan terutama limbah cair dan udara," katanya.
Dani menjelaskan terdapat pelanggaran dalam proses pembuangan limbah hasil sisa produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga pembuangan limbah harus dilakukan sesuai prosedur.
"Keramik, jadi ada keramik lantai, genteng, dan lain. Ada proses pencampuran kimia di situ ada di antaranya B3. Di situ penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang," katanya.
Sementara Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Arif Budhiyanto menjelaskan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran pasal 100 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pihak perusahaan selanjutnya diminta untuk melakukan perbaikan mengenai manajemen pengelolaan limbah beserta izin-izin yang lain.
"Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan pasal 100 undang-undang lingkungan hidup," kata Arif.
Sanksi Perbaiki Sistem Limbah
Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan tenggat waktu selama 180 hari kepada PT Saranagriya Lestari yang beroperasi di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, untuk memperbaiki sistem manajemen pembuangan limbah agar bisa melakukan aktivitas produksi kembali.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan perusahaan keramik itu dijatuhi sanksi menghentikan sementara kegiatan pembuangan limbah berkategori risiko tinggi hingga perbaikan sistem pembuangan limbah terpenuhi sesuai ketentuan.
"Hari ini kami berikan putusan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan di luar izin sampai izinnya diurus. Untuk mendapatkan izin itu perlu perbaikan, kelengkapan sarana dan prosedur, serta manajemen SDM yang ada harus disiapkan perusahaan," katanya di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan pemberian sanksi itu merupakan keputusan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang menilai perusahaan produsen keramik itu melakukan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga merusak kualitas air sungai beserta udara.
Sanksi yang dijatuhkan akan ditingkatkan mana kala pihak perusahaan tidak melakukan perbaikan dan kepengurusan izin seperti yang diwajibkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat.
"Tidak total berhenti operasional, tapi yang berhenti total adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah. Kalau aktivitas masih boleh. Kalau tidak maka sanksi akan ditingkatkan," ucapnya.
Dani mengaku sejauh ini pemerintah daerah telah menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan besar dan dua perusahaan kecil atas pelanggaran pencemaran lingkungan.
Pemberian sanksi dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan agar perusahaan yang berdiri di Kabupaten Bekasi tidak melakukan pelanggaran terkait pembuangan limbah.
"Kami menghargai semua aktivitas industri dan bisnis di Kabupaten Bekasi karena akan berdampak pada daerah bahkan nasional. Tapi ada kewajiban untuk menjaga lingkungan, bukan hanya untuk kita saja, tapi juga untuk generasi mendatang," katanya.
"Kita berkewajiban mewariskan kepada anak cucu kita untuk memberikan sungai yang bersih, udara yang bersih. Tentunya anak-anak kita tidak mau susah akibat kita lalai menjaga lingkungan," imbuh Dani.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022