Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyatakan yang pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
 
"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
 
Selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
 
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
 
Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.
 
Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.
 
Berdasarkan tayangan di Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.
 
Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi KKEP tolak permohonan banding Ferdy Sambo

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022