PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat waktu tempuh 10 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai keberangkatan Rabu, 28 September 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa percepatan waktu tempuh perjalanan merupakan inovasi agar para pelanggan dapat tiba lebih cepat di tujuan, sejalan dengan tema ulang tahun ke-77 KAI yaitu Bangkit Lebih Cepat, Melayani Lebih Baik.

“Percepatan waktu tempuh KA ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan KAI pada momen HUT ke-77 KAI yang diperingati pada 28 September,” kata Joni di Jakarta, Senin.

Joni menjelaskan, sejumlah kereta api yang mengalami percepatan waktu tempuh yaitu KA Argo Sindoro (Gambir - Semarang Tawang pp), KA Argo Muria (Gambir - Semarang Tawang pp), KA Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), KA Sembrani (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), dan KA Turangga (Bandung - Surabaya Gubeng pp).

Adapun 10 perjalanan dari lima nama KAJJ yang mengalami penyingkatan waktu hingga 31 menit, sehingga para pelanggan pun dapat lebih efisien menggunakan waktunya dalam melakukan mobilitas keluar kota.

Berikut percepatan waktu tempuh 5 KA Jarak Jauh :

1. KA Argo Sindoro dengan Nomor KA 11, relasi Semarang Tawang - Gambir dari sebelumnya 5 jam 40 menit menjadi 5 jam 20 menit, atau selisih waktu lebih cepat 20 menit.
2. KA Argo Sindoro dengan Nomor KA 12, relasi Gambir - Semarang Tawang dari sebelumnya 5 jam 37 menit menjadi 5 jam 17 menit, atau selisih waktu lebih cepat 20 menit.
3. KA Argo Muria dengan Nomor KA 13, relasi Semarang Tawang - Gambir dari sebelumnya 5 jam 44 menit menjadi 5 jam 24 menit, atau selisih waktu lebih cepat 20 menit.
4. KA Argo Muria dengan Nomor KA 14, relasi Gambir - Semarang Tawang dari sebelumnya 5 jam 41 menit menjadi 5 jam 21 menit, atau selisih waktu lebih cepat 20 menit.
5. KA Bima dengan Nomor KA 75, relasi Surabaya Gubeng - Gambir dari sebelumnya 11 jam 35 menit menjadi 11 jam 10 menit, atau selisih waktu lebih cepat 25 menit.
6. KA Bima dengan Nomor KA 76, relasi Gambir - Surabaya Gubeng dari sebelumnya 11 jam 31 menit menjadi 11 jam 1 menit, atau selisih waktu lebih cepat 30 menit.
7. KA Sembrani dengan Nomor KA 77, relasi Surabaya Pasarturi - Gambir dari sebelumnya 9 jam 32 menit menjadi 9 jam 2 menit, atau selisih waktu lebih cepat 30 menit.
8. KA Sembrani dengan Nomor KA 78, relasi Gambir - Surabaya Pasarturi dari sebelumnya 9 jam 30 menit menjadi 9 jam 0 menit, atau selisih waktu lebih cepat 30 menit.
9. KA Turangga dengan Nomor KA 79, relasi Surabaya Gubeng - Bandung dari sebelumnya 10 jam 49 menit menjadi 10 jam 19 menit, atau selisih waktu lebih cepat 30 menit.
10. KA Turangga dengan Nomor KA 80, relasi Bandung - Surabaya Gubeng dari sebelumnya 10 jam 49 menit menjadi 10 jam 18 menit, atau selisih waktu lebih cepat 31 menit.

Lebih lanjut Joni mengungkapkan, percepatan waktu tempuh perjalanan KA ini dapat terwujud melalui perbaikan prasarana oleh KAI dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Perbaikan tersebut dilakukan di berbagai lintas seperti Ciawi – Ciamis, Banjar – Kroya, Blitar – Kertosono, dan jalur-jalur lainnya.

Perbaikan yang dilakukan diantaranya, membangun jalur ganda kereta api, meningkatkan kualitas material jalan rel, meng-upgrade sistem persinyalan, merekayasa geometri lengkung, serta memperbaiki kualitas perawatan jalan rel dan jembatan.
Dengan adanya perbaikan-perbaikan yang dilakukan, maka kecepatan maksimal perjalanan ke-10 KA meningkat dari sebelumnya 105 km per jam meningkat menjadi hingga 120 km per jam.

"Meski ada peningkatan kecepatan, KAI selalu mengutamakan keselamatan perjalanan KA," katanya.


Wajib vaksin booster

Sementara itu PT Kereta Api Indonesia (Persero)  memfasilitasi layanan kesehatan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun dan klinik KAI untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh.

“Perubahan mendasar adanya SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 ini yaitu sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus tidak berlaku lagi,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Aturan naik KA sesuai SE Kemenhub No 84 Th 2022 mulai 30 Agustus 2022 sebagai berikut:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib tes antigen atau PCR,

Layanan vaksinasi gratis KAI saat ini sudah tersedia antara lain di Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Klinik Mediska Cirebon, Klinik Mediska Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang, Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, dan Klinik Mediska Kutoarjo.

Adapun syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun dan klinik KAI bagi pelanggan yaitu harus berusia minimal 18 tahun, membawa KTP, serta memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan. 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI percepat waktu tempuh 10 perjalanan kereta api jarak jauh

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022