Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) mengajukan hasil kajian penyesuaian tarif bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi dan bus kota di Jawa Barat, berkaitan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
 
"Secara resmi sudah masuk dalam proses penetapan. Administrasi dan dokumentasi akan menjadi bahan keputusan gubernur. Sementara ini jadi referensi untuk dipakai dalam penentuan tarif sementara," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Koswara, di Bandung, Kamis.
 
Koswara mengatakan penyesuaian tarif ini merupakan tindak lanjut dari dampak perubahan harga BBM beberapa hari lalu.

Baca juga: Gubernur Jabar minta pengusaha musyawarahkan kenaikan tarif angkutan umum

Ia menuturkan hasil kajian ini berdasarkan pada perhitungan biaya operasional kendaraan dan kesepakatan peserta rapat dari berbagai pihak yang dilaksanakan sejak beberapa hari lalu.
 
"Jadi hasil kajian ini akan menjadi dasar keputusan gubernur mengenai tarif baru bus AKDP dan Bus Kota di Jawa Barat," kata dia.
 
Sebelumnya, tarif bus AKDP kelas ekonomi dan Bus Kota diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2016.
 
Bus Kecil AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp 368,38/pnp/km sehingga, Bus Kecil diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas Rp 294,7 hingga Rp 478,89/pnp/km.
 
Untuk bus sedang AKDP diusulkan memiliki tarif dasar 266,61/pnp/km sehingga, bus sedang diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp 212,97 hingga Rp 346,07.

Untuk bus besar AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp266,54/ pnp/ km sehingga, bus besar diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp213,23 hingga Rp346,50.
 
Adapun untuk bus kota, diusulkan memiliki tarif baru untuk umum sebesar Rp13 ribu dan pelajar atau mahasiswa sebesar Rp 8 ribu.

Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil ajak sikapi bijak penyesuaian tarif BBM
 
Setelah tarif baru ini ditetapkan oleh Gubernur Jabar, kata Koswara, akan ada mekanisme pengawasan yang dilakukan, seperti di terminal.
 
"Selain pengawasan di lapangan akan dilakukan surat-menyurat dengan penyedia jasa terkait hasil keputusan gubernur ini. Nanti kita lihat keputusan tarif di tiap PO," katanya.
 
Sementara menunggu penetapan oleh Gubernur Jabar, kata Koswara, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran mengenai kajian tarif baru tersebut.

 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022