PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi memberlakukan penyesuaian tarif dengan skema progresif bagi 45.000 pelanggan kategori rumah tangga besar dan mewah di atas pemakaian 10 meter per kubik per bulan terhitung mulai hari ini sebagai upaya untuk meningkatkan layanan pelanggan.

"Penyesuaian tarif ini yang pertama kami lakukan setelah lebih dari enam tahun dengan tujuan peningkatan pelayanan pelanggan serta perluasan cakupan layanan," kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim di Cikarang, Kamis.

Kebijakan penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi nomor HK.02.02/Kep.386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber.02-Ek/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 yang diberlakukan untuk pemakaian air pada September 2022 atau masa bayar Bulan Oktober 2022.

Pihaknya telah menyusun klasifikasi golongan pelanggan rumah tangga terbaru dari semula tiga golongan pelanggan yakni rumah tangga 1 (kecil), rumah tangga 2 (sedang), dan rumah tangga 3 (besar) menjadi empat golongan dengan penambahan golongan rumah tangga 4 (mewah).

"Berdasarkan reklasifikasi ini, penyesuaian tarif diberlakukan bagi dua golongan terakhir yakni besar dan mewah," ucapnya.

Bagi rumah tangga 3 (besar) dengan pemakaian 0-10 meter/kubik pertama tarif tidak berubah sedangkan pemakaian 11-20 meter/kubik dilakukan penyesuaian tarif dari semula Rp9.000 per meter/kubik menjadi Rp10.400 per meter/kubik.

Kemudian untuk pemakaian lebih dari 21 meter/kubik juga telah disesuaikan dari semula Rp11.100 per meter/kubik menjadi Rp13.200 per meter/kubik.
Tarif golongan baru yakni rumah tangga mewah untuk 0-10 meter/kubik sebesar Rp10.400 per meter/kubik, 11-20 meter/kubik sebesar Rp 13.200 per meter/kubik, dan pemakaian di atas 21 meter/kubik tarifnya sebesar Rp14.500 per meter/kubik.

Pelanggan golongan rumah tangga mewah berlaku bagi mereka yang tinggal di kawasan perumahan elit atau real estate. Beberapa perumahan yang masuk kategori rumah tangga mewah yakni Kemang Pratama dan Villa Kartini.

"Jadi kami pastikan penyesuaian tarif ini tidak berlaku bagi rumah tangga kecil dan sedang. Tapi untuk rumah tangga besar dan mewah. Untuk rumah tangga kecil dan sedang, serta pelanggan sosial tidak ada perubahan tarif," kata Usep.

Selain pelanggan rumah tangga, penyesuaian tarif juga diberlakukan bagi golongan niaga dan industri dan pelanggan khusus semisal untuk penjualan air curah dan mobil tangki. Semula tarif air untuk mobil tangki sebesar Rp18.500 menjadi Rp50.000.

Usep memastikan penyesuaian tarif tersebut masih jauh dari batas atas yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Tarif atas dari Pemprov Jabar itu Rp19.200 meter per kubik sedangkan kami Rp12.000 sehingga masih jauh di bawah,” ucapnya.

Dirinya juga memastikan bahwa penyesuaian tarif terbaru ini ditetapkan berdasarkan penghitungan kemampuan masyarakat. "Penyesuaian tarif berdasar pertimbangan keadilan sehingga hasilnya nanti akan disubsidi silang ke pelanggan yang membutuhkan. Penetapan tarif progresif ini juga dalam rangka upaya penghematan penggunaan air minum," kata dia.


Milik Pemkab

Sebelumnya PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dalam waktu dekat menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi secara penuh menyusul pemisahan aset yang tinggal selangkah lagi terselesaikan.
"Pada prinsipnya bisa dikatakan sudah mendekati rampung. Kesepakatan kedua belah pihak sudah difasilitasi Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Barat. Sedang menunggu persetujuan Mendagri," kata Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo di Cikarang, Kamis.

Dokumen tersebut sudah masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nomor register HM.04.01/2291/2022 terkait permohonan persetujuan penandatanganan kesepakatan bersama tentang pelaksanaan pengakhiran kerja sama Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi atas kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi.

Gatot mengatakan kedua belah pihak juga telah menyepakati kompensasi sebesar Rp155 miliar yang diterima Kabupaten Bekasi dari Kota Bekasi sebagai pembayaran sejumlah aset perusahaan yang berada di wilayah Kota Bekasi.

Pihaknya berharap surat permohonan yang sudah diajukan ke Kemendagri terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan persetujuan sehingga terjadi optimalisasi pelayanan air bersih.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan berharap Mendagri memberikan izin pemisahan aset perusahaan sehingga ke depan PDAM Tirta Bhagasasi bisa fokus menjalankan usaha sekaligus melayani kebutuhan air bersih hanya kepada warga Kabupaten Bekasi.

Proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi sudah digulirkan sejak tahun 2015, namun hingga kini belum juga tuntas. Padahal jika mengacu Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD, pengelolaan perusahaan daerah tidak lagi diperbolehkan memiliki 2 daerah.
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022