Bank Indonesia (BI) meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 yang tahap awalnya akan dilakukan melalui interkoneksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan KKP Domestik ini akan memfasilitasi pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah dengan skema pembayaran kartu kredit pemerintah yang prosesnya dilakukan secara domestik.

Baca juga: Presiden Jokowi minta BI dan Himbara kawal implementasi kartu kredit pemerintah domestik

"Ini menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2022 yaitu menggunakan transaksi non tunai terhadap belanja pemerintah di pusat dan daerah untuk mencintai produk dalam negeri," katanya di Jakarta, Senin.

Inpres Nomor 2 Tahun 2022 sendiri adalah tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peluncuran KKP Domestik dilakukan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) khususnya Bank Mandiri, BNI dan BRI.

Baca juga: Uang beredar tumbuh 9,6 persen menjadi Rp7.846,5 triliun Juli 2022

Perry menjelaskan tahap awal implementasi KKP Domestik melalui QRIS ini dilakukan mengingat interkoneksi QRIS hingga kini sudah didukung oleh 85 penyelenggara QRIS dan 20,3 juta merchant.

Selain itu, QRIS juga sudah dikembangkan untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Gerakan Nasional Bangga Wisata Indonesia, khususnya bagi pelaku UMKM untuk dapat bertransaksi secara digital.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022