Kepala Pusat Pengembangan Hubungan Internasional dan Kemitraan Universitas Terbuka (UT) Dr Maya Maria SE MM mengatakan mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua meraih IPK 3,28 pada wisuda yang akan digelar pada Selasa (23/8/2022).

“Salah satu wisudawan dengan predikat Sangat Memuaskan dengan IPK 3,28 adalah mendiang  Nofriansyah Yoshua (Brigadir J). UT mengundang keluarganya menerima ijazah karena Bigadir Yoshua telah terdaftar menjadi wisudawan yang akan hadir pada wisuda periode II, 23 Agustus 2022 ini,” kata Maya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Brigadir J semasa hidupnya merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), UPBJJ-UT Jambi yang terdaftar sejak tahun 2015. Sementara, ibunda mendiang adalah alumni UT dan adiknya juga mahasiswa UT.

“Sebagai apresiasi dari Rektor dan civitas akademika UT dan rasa belasungkawa yang mendalam, keluarga mendiang menerima ijazah Brigadir Yoshua di UTCC,” kata dia.

Brigadir J tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jakarta pada 8 Juli 2022. Brigadir J tewas setelah mengalami luka tembak di beberapa bagian tubuhnya.
 

Hormati hasi autopsi ulang

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan dapat menerima dan menghormati hasil pengungkapan autopsi kedua atau ulang Brigadir Yosua pada Senin.

"Kami dari kuasa hukum menerima dan menghormati hasil dari autopsi tersebut," kata Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat di Jambi, Senin.
 
Dia mengatakan hal ini tidak lain karena jenazah Brigadir Yosua sudah diperiksa oleh ahli yang independen sesuai keahliannya.

"Kami menghormati hasilnya, secara keilmuan dinyatakan tidak ada luka-luka akibat penganiayaan kecuali bekas tembakan," katanya.
 
Ramos menjelaskan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum adalah mengawal perkara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
 
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendiang Brigadir J raih IPK 3,28 dari UT

Pewarta: Indriani

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022