Terdakwa terkait kasus ujaran informasi bohong atau hoaks, Bahar Smith, menyerukan tentang Indonesia merdeka, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pancasila sebagai dasar negara adalah harga mati usai menjalani sidang vonis dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

"Indonesia merdeka, merdeka, merdeka, NKRI harga mati, harga mati, Pancasila harga mati," kata Bahar di hadapan pendukungnya saat menaiki mobil tahanan kejaksaan di sekitar kantor pengadilan.

Baca juga: Ekspedisi Trisakti kado terindah HUT RI, kata Ketua PDIP Jawa Barat

Ia menyampaikan, vonis enam bulan 15 hari yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan pertanda bahwa keadilan masih ada di Tanah Air. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

"Besok adalah hari kemerdekaan, mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka," kata Bahar.

Selain itu, ia pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang selalu menjaga keamanan selama proses persidangannya dari awal hingga akhir.

"Saya serukan kepada seluruh jamaah pulang dengan tertib, pulang dengan aman," katanya.
 

Adapun Bahar divonis enam bulan 15 hari hukuman penjara akibat perkaranya, yakni ujaran bohong saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.

Saat itu, Bahar mengatakan Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga meninggal dunia.

Baca juga: Polda Jabar tangkap 3 pelaku penipuan gunakan m-banking palsu

Pendukung Bahar Smith
Massa pendukung Bahar Smith memadati Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, saat agenda sidang pembacaan vonis.
 
Ratusan orang itu memadati area depan PN Bandung sejak pukul 09.00 WIB. Adapun sidang vonis Bahar Smith terkait dengan kasus penyebaran berita bohong itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
 
"Mari kita nantikan apakah hukum masih memihak pada kebenaran atau pada kezaliman," kata kuasa hukum Bahar Smith, Azis Yanuar.
 

Para pendukung Bahar itu menyampaikan orasi menggunakan alat pengeras suara. Sementara itu, puluhan aparat kepolisian juga melakukan penjagaan atas aksi tersebut.
 
Aksi tersebut pun sempat menghambat arus lalu lintas kendaraan.

Namun, polisi belum melakukan penutupan di Jalan LLRE Martadinata tersebut.
 
Bahar Smith menjalani sidang vonis setelah dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
 
Ia didakwa telah sebarkan berita bohong saat isi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. Saat itu Bahar berceramah terkait dengan penyebab Rizieq Shihab di penjara dan penyiksaan terhadap enam laskar FPI.
 
Pada perkara ini, Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.
 
Baca juga: KPK eksekusi eks anggota DPRD Jabar Ade Barkah ke Lapas Sukamiskin Bandung

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bahar Smith serukan NKRI dan Pancasila harga mati usai sidang vonis

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022