Satgas Penanganan COVID-19 Garut mengingatkan masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) meski daerah itu masuk status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang artinya ada pelonggaran aturan, karena tidak ada peningkatan kasus COVID-19.
"Kabupaten Garut saat ini berada di level 1 dan kasus COVID-19 masih terkendali tidak banyak penambahan kasus setiap harinya," kata Humas Satgas Penanganan COVID-19 Garut, Jawa Barat Yeni Yunita di Garut, Selasa.
Ia menuturkan wabah COVID-19 masih terjadi dan tetap harus diwaspadai penularan dan dampak terhadap kesehatan masyarakat.
Upaya yang perlu dilakukan oleh semua elemen masyarakat, kata Yeni, dengan selalu menjaga kesehatan, mematuhi prokes, seperti memakai masker dan menjaga kebersihan dalam setiap aktivitas.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat harus mengikuti vaksinasi dosis lengkap atau sampai tiga kali agar memiliki kekebalan tubuh yang bagus, sehingga terhindar dari wabah COVID-19.
"Untuk masyarakat yang belum melaksanakan vaksin dosis lengkap agar segera menghubungi Puskesmas terdekat," kata Yeni.
Pemkab Garut telah menerbitkan Surat Edaran terkait penerapan PPKM Level 1 di Kabupaten Garut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan Level 1 PPKM untuk Garut, yaitu setiap orang, pemilik, pengelola dan penanggung jawab usaha atau kegiatan di 42 kecamatan, Kabupaten Garut wajib memperhatikan beberapa ketentuan dalam pembatasan aktivitas luar rumah.
Pengetatan aktivitas dan edukasi itu meliputi beberapa hal, yakni terkait penggunaan masker di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air bersih mengalir atau menggunakan "hand sanitizer", menerapkan jaga jarak, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan membatasi aktivitas di tempat umum.
Sedangkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh yang diatur dengan surat edaran tersebut.
Selanjutnya, berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan atau aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk pusat perbelanjaan atau mal, restoran, rumah makan, kafe dan kedai kopi maupun sejenisnya dan kegiatan di tempat umum diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kabupaten Garut saat ini berada di level 1 dan kasus COVID-19 masih terkendali tidak banyak penambahan kasus setiap harinya," kata Humas Satgas Penanganan COVID-19 Garut, Jawa Barat Yeni Yunita di Garut, Selasa.
Ia menuturkan wabah COVID-19 masih terjadi dan tetap harus diwaspadai penularan dan dampak terhadap kesehatan masyarakat.
Upaya yang perlu dilakukan oleh semua elemen masyarakat, kata Yeni, dengan selalu menjaga kesehatan, mematuhi prokes, seperti memakai masker dan menjaga kebersihan dalam setiap aktivitas.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat harus mengikuti vaksinasi dosis lengkap atau sampai tiga kali agar memiliki kekebalan tubuh yang bagus, sehingga terhindar dari wabah COVID-19.
"Untuk masyarakat yang belum melaksanakan vaksin dosis lengkap agar segera menghubungi Puskesmas terdekat," kata Yeni.
Pemkab Garut telah menerbitkan Surat Edaran terkait penerapan PPKM Level 1 di Kabupaten Garut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan Level 1 PPKM untuk Garut, yaitu setiap orang, pemilik, pengelola dan penanggung jawab usaha atau kegiatan di 42 kecamatan, Kabupaten Garut wajib memperhatikan beberapa ketentuan dalam pembatasan aktivitas luar rumah.
Pengetatan aktivitas dan edukasi itu meliputi beberapa hal, yakni terkait penggunaan masker di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air bersih mengalir atau menggunakan "hand sanitizer", menerapkan jaga jarak, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan membatasi aktivitas di tempat umum.
Sedangkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh yang diatur dengan surat edaran tersebut.
Selanjutnya, berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan atau aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk pusat perbelanjaan atau mal, restoran, rumah makan, kafe dan kedai kopi maupun sejenisnya dan kegiatan di tempat umum diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022