Civitas akademik dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, Tangerang, Banten, mensosialisasikan Undang-undang (UU) Cipta Kerja kepada pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Cimahi, secara daring dan luring di Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin.
 
Ketua STIH Painan Dr Muh Nasir, mengatakan akademisi menjadi salah satu bagian untuk memberikan pemahaman sekaligus membantu mencarikan solusi untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Baca juga: UU yang atur soal perbaikan kesalahan ketik disahkan Presiden
 
"Saat ini UU Cipta Kerja masih menjadi sebuah problematika terutama dikalangan buruh. Maka dari itu sosialisasi ini penting dilakukan untuk mengupas lebih lanjut, agar ada gambaran dan solusinya terutama dari kajian-kajian akademisi," kata Muh Nasir.
 
Sementara itu, Dosen STIH Painan, Dr Sugeng Prayitno dalam sosialisasi itu menyinggung tentang implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasca disahkannya UU Cipta Kerja, yang merupakan salah satu sarana strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial yang ada di sebuah perusahaan.
 
“Para pekerjapun sebelumnya harus memahami perbedaan hubungan kerja dengan hubungan industrial, di mana hubungan kerja itu privat, kontraktual dan subordinasi atau hubungan diperatas, sementara hubungan industrial itu publik, konseptual dan hubungan yang setara,” ujarnya.

Baca juga: Buruh se-Jabodetabek siap gelar aksi tolak Omnibus Law di DPR
 
Dia mengatakan PKB seharusnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku artinya secara kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.
 
"Oleh karena itu, pekerja harus paham betul apa aspirasi yang ingin disampaikan saat perundingan PKB yang dilakukan secara musyawarah antara serikat dengan pengusaha," katanya.

Baca juga: Revisi UU Cipta Kerja akan dimasukkan ke Prolegnas prioritas 2022
 
Sugeng juga melanjutkan bahwa penting para pekerja untuk memahami UU Cipta Kerja, mengingat bahwa semua undang-undang itu sejajar bersama tidak semua yang dianggap buruk adalah buruk, baik adalah baik tergantung dari perspektifnya.
 
Selain itu, PKB memang mestinya memiliki kepastian, karena hal ini akan membuat pekerja menjadi bersemangat dalam bekerja, kemudian dapat meningkatkan produktifitas kerja sehingga mendorong perusahaan menjadi maju dan pekerja menjadi sejahtera.
 
"Melalui PKB, pekerja juga bisa bicara lebih luas dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan. PKB yang baik itu yang untung untuk pekerja dan untung untuk pengusaha, harus rasional baik untuk ke dua belah pihak, keadilan yang seimbang," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi jamin keamanan dan kepastian investasi setelah putusan MK
 
Sementara itu, Ketua SPL FSPMI Cimahi Asep Supriatna mengatakan dengan sosialisasi tersebut, maka pekerja menjadi tahu bahwa tidak semua pasal jelek namun juga ada pasal yang berguna untuk pekerja dan buruh di Indonesia.
 
"Harapan kami mudah-mudahan undang-undang bisa kembali saja ke yang sebelumnya, kalaupun tetap berlaku, ya semoga ada yang bisa diperbaiki," kata dia.

Sosialisasi ini, lanjut dia, juga untuk memahami lebih lanjut terkait UU Cipta Kerja.
 
"Kami dari SPL FSPMI konsisten menolak UU Cipta Kerja, namun kami juga merasa perlu untuk memahami duduk perkaranya. Karena mau tidak mau dan meski kami menolak, tetap saja UU Cipta Kerja ini berlaku sehingga kami harus tahu seperti apa dan bagaimana pelaksanaanya," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi tegaskan UU Cipta Kerja tetap berlaku
 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022